Disdikbud Kutim Pertahankan Honor Guru Honorer 2026: Skema Zonasi Tetap Berlaku dengan Nominal Sama

Purantara.id, Kutim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur memastikan
bahwa skema pembayaran honorarium bagi lebih dari tiga ribu guru honorer non-ASN pada tahun
anggaran 2026 akan dipertahankan sesuai dengan besaran tahun sebelumnya.
Keputusan ini didasarkan pada dua faktor, yaitu belum adanya kebijakan penyesuaian dari pemerintah pusat dan keterbatasan anggaran daerah.
Kepala Disdikbud Kutai Timur, Mulyono, menjelaskan bahwa meskipun belum ada kenaikan, hak-hak
guru honorer tidak akan dikurangi. Sistem honorarium di Kutim unik karena telah menggunakan skema zonasi yang membagi wilayah menjadi tujuh zona. Sistem ini menghasilkan perbedaan honor yang disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan lokasi penugasan, berkisar antara Rp1.275.000 hingga
Rp2.700.000 per bulan.
Mulyono secara tegas mengakui peran vital guru honorer dalam menjaga keberlangsungan sistem
pendidikan di Kutim dan menyatakan bahwa, jika kondisi anggaran memungkinkan di masa depan,
Disdikbud akan mendorong usulan peningkatan honorarium. (adv)




