Tanggapi 220 Ton Sampah Harian: Pemkab Kutim Siapkan “Loncatan Sistemik”Pengelolaan Limbah Melalui Studi Kelayakan Pembangunan TPST Modern

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas untuk mengatasi krisis pengelolaan sampah yang semakin mendesak. Dengan timbulan sampah harian yang mencapai sekitar 220 ton (atau 80.000 ton per tahun), TPA yang ada, seperti TPA Batota, telah mencapai batas daya tampung dan tidak lagi memadai untuk menahan laju limbah padat perkotaan.
Untuk menghadapi tantangan ini, Pemkab Kutim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang fokus menyelesaikan Studi Kelayakan (Feasibility Study) untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Langkah ini merupakan sebuah “loncatan sistemik” dari pola pengelolaan sampah konvensional (open dumping) menuju sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan.
TPST dirancang sebagai fasilitas multifungsi yang akan mengubah sampah dari sekadar ancaman lingkungan menjadi sumber daya bernilai ekonomi. Dalam TPST, sampah akan dipilah, diolah, dan dimanfaatkan kembali:
-Sampah Organik dapat diproses menjadi kompos atau sumber energi.
-Sampah Anorganik dapat didaur ulang.
Plt. Kepala DLH Kutim, Dewi, menjelaskan bahwa Studi Kelayakan ini sangat krusial untuk memastikan lokasi, teknologi, dan manajemen yang akan diterapkan pada TPST di masa depan adalah yang paling optimal dan berkelanjutan. Pembangunan TPST ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Kutim untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta menciptakan tata kelola persampahan yang lebih efisien dan terstruktur. (Adv)



