Adventorial Kutai Timur
DLH Kutim Tingkatkan Pengawasan: Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 DorongKetaatan Pelaku Usaha

Purantara.id, Kutim – Untuk meningkatkan pengawasan dan ketaatan terhadap peraturan lingkungan
hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan Sosialisasi
Tata Cara Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada 11 Oktober 2024.
Meskipun detail pelaksanaan sosialisasi pada tanggal tersebut tidak dapat diakses langsung, berdasarkan informasi kontekstual dari kegiatan serupa yang dilakukan DLH Kutim, tujuan utama dari sosialisasi Limbah B3 adalah:
- Mencegah Pencemaran Lingkungan: Memastikan limbah B3 (seperti aki bekas, oli, dan limbah
medis) tidak dibuang sembarangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau lingkungan,
karena berpotensi merusak ekosistem dan kesehatan masyarakat. - Meningkatkan Pemahaman Regulasi: Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai
Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah dan limbah B3, termasuk tata cara
pemilahan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahannya sesuai peraturan
yang berlaku. - Mendorong Partisipasi Perusahaan: Menekankan kewajiban perusahaan untuk mengelola
limbah B3 mereka secara bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan DLH.
Kegiatan sosialisasi sejenis yang pernah dilaksanakan di Kecamatan Sangkulirang pada September
2023, yang juga membahas Limbah B3, menyasar pelaku usaha dan instansi terkait di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkab Kutim untuk memastikan
kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama dalam pembangunan wilayah. (adv)




