Adventorial Kutai Timur

Tanggulangi Angka ATS Tertinggi di Kaltim: Disdikbud Kutim Luncurkan ProgramSITISEK, Tiga Pilar Strategis Jamin Hak Pendidikan 13 Tahun Anak

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan respons cepat dan serius terhadap tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayahnya dengan meluncurkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK). Langkah ini diambil setelah data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek per Maret 2025 menunjukkan angka mengejutkan: Kutim mencatat 13.411 anak yang tidak bersekolah, menjadikan daerah ini dengan jumlah ATS tertinggi di Kalimantan Timur.


Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menegaskan bahwa peluncuran SITISEK adalah upaya kolaboratif dan sistematis untuk memastikan semua anak di Kutim mendapatkan hak pendidikan, sejalan dengan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun (PAUD hingga SMA/SMK) yang digratiskan oleh Pemkab.


Program SITISEK berfokus pada tiga pilar utama:

  1. Validasi Data Akurat: Melakukan verifikasi data by name by address (BNBA) dengan melibatkan PKK
    dan RT, serta bekerja sama dengan Disdukcapil untuk membersihkan data ganda atau tidak valid, yang
    telah berhasil menekan data awal ATS secara signifikan.
  2. Pencegahan Dini: Menyasar anak-anak yang rentan putus sekolah akibat kendala ekonomi, pernikahan
    dini, atau keterlibatan dalam pekerjaan di perkebunan/pertambangan. Pilar ini melibatkan kolaborasi
    lintas sektor dan perusahaan.
  3. Akses Non-Formal: Memfasilitasi anak-anak yang terlanjur putus sekolah dan berusia lewat untuk
    kembali mendapatkan ijazah melalui pendidikan non-formal (seperti Pusat Kegiatan Belajar
    Masyarakat/PKBM), guna memastikan mereka tetap memiliki masa depan yang berdaya saing.
    Dalam peluncuran program ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan target tegas agar penanganan
    ATS dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun dan meminta semua pihak, termasuk perusahaan swasta, untuk
    aktif melaporkan dan memastikan anak-anak karyawan di usia produktif tetap mengenyam pendidikan. Program
    SITISEK didukung dengan penyediaan fasilitas gratis, seperti seragam dan buku, serta penguatan landasan hukum
    melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Wajib Belajar 13 Tahun. (Adv)
BACA JUGA:  Penghargaan Abadi untuk Pendidik: Bupati Ardiansyah Tegaskan "Tidak Ada Mantan Guru, Mereka Selalu di Hati"

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

daftar slotmantap

slotmantap alternatif

slotmantap link

slotmantap

slot mantap