Tanggulangi Angka ATS Tertinggi di Kaltim: Disdikbud Kutim Luncurkan ProgramSITISEK, Tiga Pilar Strategis Jamin Hak Pendidikan 13 Tahun Anak

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan respons cepat dan serius terhadap tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayahnya dengan meluncurkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK). Langkah ini diambil setelah data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek per Maret 2025 menunjukkan angka mengejutkan: Kutim mencatat 13.411 anak yang tidak bersekolah, menjadikan daerah ini dengan jumlah ATS tertinggi di Kalimantan Timur.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menegaskan bahwa peluncuran SITISEK adalah upaya kolaboratif dan sistematis untuk memastikan semua anak di Kutim mendapatkan hak pendidikan, sejalan dengan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun (PAUD hingga SMA/SMK) yang digratiskan oleh Pemkab.
Program SITISEK berfokus pada tiga pilar utama:
- Validasi Data Akurat: Melakukan verifikasi data by name by address (BNBA) dengan melibatkan PKK
dan RT, serta bekerja sama dengan Disdukcapil untuk membersihkan data ganda atau tidak valid, yang
telah berhasil menekan data awal ATS secara signifikan. - Pencegahan Dini: Menyasar anak-anak yang rentan putus sekolah akibat kendala ekonomi, pernikahan
dini, atau keterlibatan dalam pekerjaan di perkebunan/pertambangan. Pilar ini melibatkan kolaborasi
lintas sektor dan perusahaan. - Akses Non-Formal: Memfasilitasi anak-anak yang terlanjur putus sekolah dan berusia lewat untuk
kembali mendapatkan ijazah melalui pendidikan non-formal (seperti Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat/PKBM), guna memastikan mereka tetap memiliki masa depan yang berdaya saing.
Dalam peluncuran program ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan target tegas agar penanganan
ATS dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun dan meminta semua pihak, termasuk perusahaan swasta, untuk
aktif melaporkan dan memastikan anak-anak karyawan di usia produktif tetap mengenyam pendidikan. Program
SITISEK didukung dengan penyediaan fasilitas gratis, seperti seragam dan buku, serta penguatan landasan hukum
melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Wajib Belajar 13 Tahun. (Adv)




