Wabup Mahyunadi Tegaskan Aturan Ketenagakerjaan: Orang Kutim Harus Jadi TuanRumah, Perusahaan Wajib Serap Minimal 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Purantara.id, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui Wakil Bupati Mahyunadi, secara tegas menekankan kembali komitmen untuk memperketat penerapan aturan ketenagakerjaan yang mewajibkan seluruh perusahaan di wilayah tersebut mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal. Kebijakan yang berlandaskan pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024 ini bertujuan utama untuk memberdayakan warga Kutim agar dapat menjadi “tuan rumah” di daerah mereka sendiri, termasuk dalam mengisi posisi-posisi strategis dan manajerial, bukan hanya sebagai pekerja di tingkat bawahan.
Mahyunadi menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan diawasi secara ketat dan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban tersebut, sebab ia menyoroti masih banyaknya jabatan penting diisi oleh pekerja dari luar daerah atau tenaga kerja asing, padahal orang Kutim dinilai mampu untuk mengisi posisi tersebut, sementara 20 persen sisa kuota tenaga kerja hanya diperbolehkan diisi oleh pekerja dari luar daerah atau tenaga asing untuk keahlian tertentu yang sangat
spesifik, seperti pemasangan mesin. (adv)




