Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, DLH Kutim Gencarkan Edukasi Wajib Pilah Sampah

Purantara.id, Kutim – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gencar melaksanakan sosialisasi wajib pilah sampah selama dua hari (17–18 November 2025), menindaklanjuti Instruksi Bupati untuk optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber.
Sosialisasi ini menargetkan dua kelompok strategis: pelaku usaha pada hari pertama, dan Kepala Sekolah dari seluruh jenjang pada hari kedua.
Tanti Nur Izzati dari Bidang PPKLH DLH Kutim menekankan bahwa Instruksi Bupati ini merupakan langkah menuju Kutim yang lebih bersih, dan kunci keberhasilannya adalah mengurangi dan memilah sampah langsung dari sumber. Materi inti, yang disampaikan oleh Sugiyo, merujuk pada Instruksi Bupati Nomor B-600.4.15.2/12157/BUP yang mewajibkan pemilahan sampah di semua lini—mulai dari rumah tangga, sekolah, hingga dunia usaha.
DLH memandang bahwa pemilahan sampah bukan sekadar kewajiban, tetapi peluang untuk mengubah sampah menjadi produk bernilai tambah atau sumber daya. Kegiatan ini juga mencakup sesi praktik pembuatan kompos (composting) dan pengenalan PermenLH Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Adiwiyata, yang diharapkan menjadikan sekolah sebagai pusat edukasi lingkungan.
