Disdikbud Kutim Terapkan Restorative Justice: Utamakan Mediasi Kasus Kekerasan di Sekolah

Purantara.id, Kutim – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Mulyono, menegaskan komitmen lembaganya untuk selalu mengedepankan pendekatan damai dan edukatif dalam menangani setiap persoalan yang timbul di lingkungan sekolah, terutama yang melibatkan guru dan peserta didik.
Mulyono memastikan bahwa Disdikbud Kutim menjadikan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai acuan utama dalam penyelesaian konflik. Prinsip ini tidak hanya bertujuan menghentikan perselisihan, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan hubungan yang rusak antara guru, siswa, dan orang tua.
Strategi Penanganan:
- Prioritas Mediasi: Jika ada kasus kekerasan, Disdikbud akan mengutamakan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan melalui mediasi.
- Intervensi Cepat: Disdikbud akan segera menurunkan tim dari bidang kurikulum untuk melakukan intervensi mediasi langsung di lapangan.
Langkah ini diambil untuk mencegah masalah meluas menjadi persoalan hukum yang lebih rumit, serta memastikan semua pihak mendapatkan keadilan dan pembelajaran dari peristiwa yang terjadi. Mulyono juga menyatakan keyakinannya bahwa mayoritas pendidik di Kutim telah memahami larangan kekerasan di sekolah dan mampu menjaga profesionalisme mereka dalam mendidik.
Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, aman, dan berfokus pada pembinaan karakter siswa tanpa kekerasan.