Rekrutmen Ulang Picu Penurunan Pendapatan, Pekerja Existing Minta Kepastian Upah
Purantara.id, Kutai Kartanegara – PT Tri Mulya Gemilang bersama Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menggelar pertemuan dengan para perwakilan pekerja di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Sanipah pada Senin (17/11).
Agenda tersebut dilaksanakan untuk memperoleh klarifikasi terkait penurunan nilai kontrak upah yang ditawarkan kepada pekerja yang masih aktif (existing).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Lurah Sanipah Tofikurachman, Ketua LPM Sanipah Taufiq Akbar, Ketua Karang Taruna Yusuf Edi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah perwakilan dari perusahaan.
Yusuf Edi, Ketua Karang Taruna Sanipah yang hadir mewakili para pekerja, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari proses rekrutmen ulang yang dilakukan PT Tri Mulya Gemilang setelah perusahaan tersebut kembali ditunjuk sebagai pemenang tender oleh PHM.
Mayoritas pekerja yang dipanggil kembali merupakan tenaga lama (existing employee) yang sebelumnya bertugas sebagai painter.
“Mereka sudah mengabdi cukup lama. Tetapi setelah kontrak berakhir dan PT Tri Mulya Gemilang kembali memperoleh tender, pendapatan yang mereka terima malah mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya,” ujar Yusuf.
Para pekerja menginginkan agar perusahaan tetap mengutamakan tenaga kerja lama dan tidak mengurangi hak serta penghasilan yang telah mereka peroleh sebelumnya.
“Kami berharap dapat kembali bekerja dengan tingkat upah yang setidaknya setara dengan periode sebelumnya,” tuturnya.
Meski begitu, hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final mengenai besaran upah yang akan ditetapkan.
Di sisi lain, Ryo sebagai Koordinator PT Tri Mulya Gemilang (TGM) menekankan bahwa pihaknya berkomitmen mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Kami ingin menemukan hasil yang adil bagi semua. Pekerja lokal tetap menjadi prioritas kami,” katanya.
Ia turut memaparkan bahwa perubahan nilai kontrak terjadi karena adanya revisi dari PHM selaku pengguna jasa, sehingga perusahaan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dan menata ulang tawaran upah untuk para pekerja.
“Kontrak dari pihak pengguna jasa mengalami penyesuaian, sehingga kami harus mengikuti perubahan tersebut. Keberatan tentu ada, namun kenyataannya kontrak dasar memang telah direvisi dan nilainya berkurang,” ujar Ryo.
Ia menegaskan bahwa nilai upah yang ditawarkan perusahaan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan UMR dan berbagai tunjangan dasar lainnya.
“Penawaran yang kami berikan tetap berada dalam koridor regulasi. Rekan-rekan meminta penjelasan, dan itu hal yang sangat wajar,” pungkasnya. (BAP)




