Lolos dari Sanksi KLHK: TPA Kutim Batal Ditutup, DLH Genjot Perbaikan SignifikanMenuju Sistem Controlled Landfill

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menghindari sanksi penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebelumnya, TPA Kutim terancam ditutup karena masih menerapkan sistem open dumping yang tidak ramah lingkungan dan bertentangan dengan standar pengelolaan sampah modern.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim mengungkapkan rasa syukur dan memastikan bahwa TPA tetap beroperasi setelah menunjukkan progres perbaikan yang signifikan kepada pemerintah pusat. Perbaikan yang dilakukan merupakan komitmen serius Pemkab Kutim untuk meningkatkan standar pengelolaan sampah dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran.
Langkah-langkah pembenahan strategis yang telah dan sedang dilakukan DLH meliputi:
- Membuat Sel Baru: Memaksimalkan space atau ruang yang masih tersedia di TPA dengan
membuat sel-sel pembuangan baru. - Menerapkan Controlled Landfill: Mengubah sistem dari penumpukan terbuka (open
dumping) menjadi sistem pembuangan yang lebih terkontrol, di mana sampah ditimbun dengan
lapisan tanah secara bertahap. - Pengerahan Alat Berat: Mengerahkan alat berat untuk menata area pembuangan, meratakan
lahan, dan membuka akses jalan yang sebelumnya sempat tertutup sampah, sehingga
mempermudah proses pengelolaan harian.
Sekretaris DLH Kutim, Andi Palesangi, menekankan bahwa pembenahan ini bukan hanya untuk
memenuhi aturan, melainkan untuk memastikan TPA berfungsi sebagai bagian penting dari sistem
pengelolaan lingkungan yang baik, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kutim. DLH optimis akan
terus meningkatkan kualitas TPA hingga memenuhi standar yang dipersyaratkan.




