Adventorial Kutai Timur

Skema Zonasi Honor Guru Honorer Kutim Berlanjut di 2026: Komitmen Keadilan bagi Pendidik di Wilayah Sulit

Purantara.id, Kutim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur
(Kutim) kembali mengukuhkan penggunaan sistem pembayaran honorarium berbasis zonasi untuk guru honorer pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini merupakan upaya Disdikbud dalam memastikan keadilan dan pemerataan kesejahteraan bagi lebih dari tiga ribu tenaga pendidik non-ASN yang tersebar di Kutim.


Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa pembagian zonasi yang membagi wilayah
Kutim menjadi tujuh zona dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi geografis dan tingkat kesulitan akses di lokasi penugasan. Sistem ini bertujuan menekan kesenjangan honorarium antara guru yang bertugas di pusat kota dengan mereka yang mengabdi di daerah pinggiran dan terpencil. Honor yang diterima guru honorer bervariasi, dengan besaran tertinggi mencapai Rp2.700.000 bagi guru di zona tersulit, dan terendah Rp1.275.000.


Mulyono menegaskan, meskipun kondisi fiskal daerah stabil, nominal honorarium tahun 2026 akan
dipertahankan sama dengan tahun sebelumnya. Langkah ini merupakan kebijakan realistis untuk
menjamin keberlanjutan pembayaran honor secara konsisten. Disdikbud tetap berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru honorer di masa depan, seiring dengan membaiknya kondisi keuangan daerah. (adv)

BACA JUGA:  Satpol PP Kutim Terapkan Pendekatan Humanis dalam Penertiban PKL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

daftar slotmantap

slotmantap alternatif

slotmantap link

slotmantap

slot mantap