Pemkab Kutim Terapkan Kebijakan MYC Baru: Proyek Multi Years Dibatasi Maksimal Dua Tahun untuk Kendalikan Fiskal

Purantara.id, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan kebijakan baru
terkait pelaksanaan proyek pembangunan menggunakan skema kontrak tahun jamak atau Multi Years
Contract (MYC). Kebijakan ini membatasi seluruh proyek MYC maksimal hanya dua tahun pelaksanaan, dengan tujuan utama menjaga keseimbangan fiskal daerah dan memastikan pembangunan berjalan lebih terukur serta tepat waktu. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan kebijakan ini usai penandatanganan nota kesepakatan kegiatan MYC dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD, Jumat (21/11/2025) malam.
“Demi menyesuaikan dengan pendapatan daerah, kegiatan MYC kita pilah menjadi dua tahap, yakni
tahun 2026-2027 dan 2028-2029,” ujar Bupati Ardiansyah.
Pembagian menjadi dua tahap ini penting karena jika dilakukan sekaligus dalam tiga tahun, dikhawatirkan alokasi dananya akan menumpuk dan memengaruhi kegiatan lain. Dengan skema dua tahun, anggaran dapat lebih terkendali dan tidak membebani pos kegiatan lain.
Bupati Ardiansyah juga menjelaskan bahwa dari total 18 proyek MYC untuk periode 2026–2027,
proyek yang sempat tertunda di tahun sebelumnya, seperti Manubar–Seriung, akan kembali
dimasukkan. Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas pelaksanaan
MYC, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan. Prinsipnya, Pemkab ingin
semua proyek berjalan realistis, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur. (adv)




