Adventorial Kutai Timur
Instruksi Bupati Dijalankan: DLH Kutim Gencarkan Sosialisasi Wajib Pilah Sampah di Sekolah danPelaku Usaha

Purantara.id, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melalui Dinas
Lingkungan Hidup (DLH), menggelar sosialisasi masif selama dua hari, dari Senin, 17 November 2025,
hingga Selasa, 18 November 2025, untuk menyukseskan implementasi Instruksi Bupati Kutim tentang
Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan utama untuk mengurangi timbulan sampah langsung dari sumbernya
dan menyasar dua kelompok strategis:
- Pelaku Usaha (Hari Pertama, 17 November 2025)
- Kepala Sekolah se-Kutim dari seluruh jenjang pendidikan (Hari Kedua, 18 November 2025),
yang dipusatkan di Gedung Wanita Bukit Pelangi.
Instruksi Bupati Nomor B-600.4.15.2/12157/BUP ini menjadi pedoman pengelolaan sampah baru di
Kutim, dengan perintah utama yang sangat tegas:
“Seluruh masyarakat, dari tingkat rumah tangga hingga sekolah, wajib melakukan pemilahan sampah
dari sumbernya.”
Tanti Nur Izzati, mewakili Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
(PPKLH), menekankan bahwa instruksi ini adalah wujud komitmen menuju masa depan yang bersih
dan berkelanjutan. Sugiyo, dari Bidang Pengelolaan Sampah, menambahkan bahwa kebijakan ini
adalah peluang untuk mengubah sampah menjadi aset yang bernilai ekonomi, bukan lagi sekadar beban
lingkungan.
Acara sosialisasi pada hari kedua juga dilengkapi dengan sesi praktik aplikatif, termasuk praktik cara
membuat kompos (Composting). Langkah ini menegaskan bahwa sekolah diharapkan menjadi motor
penggerak dan contoh nyata dalam menciptakan generasi yang peduli lingkungan. (adv)




