Harga Beras di Kutim Mulai Turun, Disperindag Tegaskan Pedagang Wajib PatuhiHET

Purantara.id, Kutim – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur
(Kutim) telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah agen dan pedagang beras di lapangan,
bekerja sama dengan tim dari Badan Pangan Nasional (BPN), Polda Kaltim, dan Polres Kutim.
Pemantauan ini dilakukan menyusul adanya laporan terkait harga beras yang masih melampaui Harga
Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mengungkapkan bahwa dari hasil sidak pertama, memang banyak pedagang yang masih menjual beras di atas HET, yaitu Rp15.400 per kilogram, meskipun harga beras secara umum sudah mulai mengalami penurunan. Namun, dari sidak terakhir, ia mencatat bahwa rata-rata pedagang sudah mulai menurunkan harga di bawah batas yang ditetapkan.
Nora menjelaskan bahwa dalam kegiatan sidak sebelumnya, para pedagang diberikan teguran karena
menjual di atas batas harga yang diperbolehkan demi meraup keuntungan. Ia juga mencatat adanya
pedagang yang menurunkan harga hanya untuk menghabiskan stok lama mereka. Beberapa pedagang mengutarakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengambil stok baru karena penetapan HET dinilai cukup memberatkan.
Menanggapi hal tersebut, Nora menjelaskan bahwa HET yang berlaku saat ini merupakan ketetapan
nasional yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Ia menekankan bahwa Kutim,
sebagai wilayah yang luas dengan tantangan distribusi yang tinggi, membutuhkan penetapan HET
tersendiri di tingkat kabupaten agar lebih relevan dengan kondisi pasar lokal.
“Kita harapkan, ke depannya dapat diterapkan HET kabupaten, agar pedagang bisa berjualan dengan
tenang dan masyarakat tetap mendapatkan harga yang wajar,” tutupnya. (adv)




