AdvertorialDaerahPolitik

Fraksi PDI-P Sorot Jamrek Kaltim Pasca Tambang pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-19

Purantara.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Fraksi PDI-Perjuangan Eddy Sunardi Darmawan soroti Realisasi dana jaminan reklamasi (jamrek) perusahaan pertambangan saat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-19 Masa Sidang II Tahun 2022, Senin (6/6/2022).

Eddy Sunardi Darmawan melemparkan beberapa pertanyaan mengenai jamrek usai dibacakan nota keuangan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD-TA 2021, di antaranya mengenai jumlah perusahaan yang telah menyetor dana jamrek, hingga besaran jumlah dana jamrek yang masih ada.

Eddy juga menyinggung jumlah dana jamrek yang telah dicairkan, jumlah perusahaan yang melaksanakan reklamasi pasca tambang, serta seluruh informasi lainnya terkait jamrek.

Disorotinya hal ini seyogianya ditujukan untuk memberikan kepastian atas informasi dan data untuk DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya mengenai temuan BPK sebelumnya yang menyatakan “Pengelolaan Jaminan Pertambangan Belum Memadai”.

Mulai dari hilangnya database sistem OPO, dokumen pendukung pencairan dan penyerahan jaminan tidak lengkap, kemudian jaminan atas Perusahaan yang IUP telah berakhir namun masih tersimpan pada Pemprov Kaltim dan belum dievaluasi.

BACA JUGA:  Lawan Peretas, Pergub Persandian Dikaji oleh Diskominfo Kaltim

Fraksi PDI-P juga minta eksplanasi terkait perbedaan data jaminan antara perusahaan dengan DPMPTSP Kaltim, rekening giro yang belum diproses, jaminan tambang yang tersimpan pada DPMPTSP Kaltim yang telah kadaluwarsa.

Kemudian mempertanyakan mekanisme penempatan dana jamrek, penentuan besaran dana jamrek, syarat pencairan dana jamrek termasuk pihak-pihak yang terkait pengelolaan dana jamrek juga dipertanyakan aturannya yang berkaitan dengan usaha pertambangan dan jamrek.

“Hal lain terkait jamrek pada masa transisi serta penyampaian informasi data-data jamrek, fraksi PDI Perjuangan minta penjelasan,” tegasnya.

Senada dengan Eddy, Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun juga mengungkapkan jika tidak semua eks tambang benar direklamasi. Maka jelas ini menjadi alasan Fraksi PDI-P menanyakan permasalahan yang terjadi sehingga eks tambang belum direklamasi.

“Bahkan mereka juga sudah menyetorkan jaminan reklamasi tapi tidak bisa dicairkan. Nah aturannya itu bagaimana, harus direklamasi dulu baru bisa di cairkan jamreknya atau seperti apa,” bebernya.

Sementara jika berkaca dari kerusakan alam yang diakibatkan oleh tambang, bisa dipastikan bahwa banyak sekali pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah eksplorasi tapi tidak mereklamasi lahan tersebut.

BACA JUGA:  DPD KNPI Balikpapan Bergegas Kepolda Kaltim, Said : Segera Proses Hukum Edy Mulyadi

Samsun yakini, perusahaan pemegang IUP pastinya punya jamrek yang telah disetorkan. Sebab, setiap perusahaan sebelum melakukan penambangan diwajibkan untuk membayar uang jamrek.

“Kalau mereka sudah menyetorkan mengapa tidak menarik jamrek. Kira-kira uangnya itu dikemanakan atau dananya sudah tidak ada, kan kita tidak tau,” tuturnya.

Lantas, apakah mereka (perusahaan pemegang IUP) tidak menarik itu karena memang mau niatan lari dari tanggungjawab untuk mereklamasi. Atau mungkin, mau menarik tapi nggak bisa karena uangnya sudah tidak ada.

“Kita tidak tahu pasti,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ini semua harus ditelusuri dengan baik. Karena, uang jamrek bisa digunakan untuk mengurangi beban akibat kerusakan yang telah dilakukan perusahaan tambang di Benua Etam.

“Kita telusuri ternyata terdapat dokumen jamrek yang sudah tidak ada, nah makanya kita ingin dapatkan penjelasan dari pemerintah soal jamrek ini,” sebutnya.(Aw/Adv/KominfoKaltim)

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

daftar slotmantap

slotmantap alternatif

slotmantap link

slotmantap

slot mantap