Wakil Ketua DPRD Kaltim Nilai Pergub Benkeu Menghambat Pembangunan Daerah
Purantara.id, Samarinda – Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sejak awal dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim memicu kekhawatiran Wakil Rakyat di DPRD Kaltim.
Sebab, ia menilai Pergub Kaltim 49/2020 tersebut merugikan masyarakat Kaltim dan menghambat pembangunan yang ada didaerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengeluhkan hal tersebut, Menurut dia, sejak Pergub itu diterbitkan, banyak usulan masyarakat dari Daerah Pemilihannya (Dapil) tidak dapat diakomodir, karena nilai kebutuhan kurang dari yang ditetapkan, yakni Rp 2,5 miliar per kegiatan.
“Sejak Pergub ini diterbitkan, banyak usulan masyarakat melalui saya, yang kemudian dihapus untuk diganti dengan usulan lain dengan nominal minimal Rp 2,5 miliar per kegiatan,” terang Politisi PDI-Perjuangan itu.
Dia mengatakan sebagai Wakil Rakyat terus berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan harapan dari warganya.
“Padahal sejak awal, kami telah membantu masyarakat melengkapi syarat yang diminta. Kemudian menginput melalui SIPD Kaltim. Tentu dengan nominal yang beragam, sesuai kebutuhan rakyat di Kaltim,” jelasnya.
Karena Pergub 49/20 ini, proses realisasi mewujudkan harapan warga menjadi terhambat, bahkan tidak dapat terlaksana. Untuk itu, Samsun berharap, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar dapat merevisi Pergub tersebut.
“Lagi-lagi karena Pergub ini, semua jadi sulit dan menghambat pembangunan di daerah. Kami meminta kepada Gubernur, segera merevisinya, karena sejatinya peraturan harus memberikan keberpihakan pada rakyat dan daerah,” pungkasnya.(Aw/Adv/KominfoKaltim)



