DaerahHukum & KriminalKutai Kartanegara

Marak Penyalahgunaan Jalan Umum, Samsun : Perda Jangan Jadi Macan Kertas Saja

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Maraknya aktivitas penyalahgunaan jalanan umum disetiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur mengakibatkan banyak ruas jalan yang rusak parah. Salah satu jalan yang di maksud ialah di Kabupaten Kutai Kartanegara di Kecamatan Samboja.

Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah karena kendaraan yang berlalu lintas tidak sesuai dengan kondisi jalan, sehingga pemerintah menyebutnya ODOL (Over Dimension and Ove Load). Dengan demikian pemerintah ingin menindak setiap kendaraan yang dianggap ODOL atau muatan yang berlebihan karena dimodifikasi.

Bersamaan dengan masa perencanaan perubahan Pertauran Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun gelar Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut di Kecamatan Samboja.

Adapun tujuan yang diselenggarakan ungkap Samsun guna menyerap dan mendengarkan langsung masukan masyarakat terkait aturan main dalam menggunakan jalan umum dan jalan khusus berdasarakan Perda. Di tengah sambutannya, ia menegaskan agar Perda tidak hanya menjadi Macan Kertas, namun dapat dipraktikkan pemerintah bersama masyarakat. (3/4/2022)

BACA JUGA:  Tiang Jembatan Martadipura Kembali Ditabrak Kapal Tongkang Hingga Bengkok

“Kita terima semua masukan masyarakat, karena saya tidak ingin Perda ini hanya menjadi macan kertas saja alias tidak maksimal penerapannya di masyarakat,” tegas Samsun.

Foto bersama setelah Sosialisasi Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2012, Samboja

Di samping itu, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Junaidi turut hadir dan menyampaikan materi terkait Perda dan kondisi terkini jalan yang ada di Kukar. Menurutnya, banyak kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Kondisi ditengah masyarakat kita banyak sekali kendaraan muatan yang dimodifikasi sehingga Over Dimension dan Over Load atau lebih akrab disebut Odol,” tuturnya.

Menurutnya, Dasar hukum penyelenggaraan di bidang jalan ini tertuang pada UU 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Pasal 27 dimana menjelaskan “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”

BACA JUGA:  Dongrak Perekonomian Lewat IRT, DPC PDI Perjuangan Kukar Fasilitasi Bentuk Kelompok UMKM di Muara Jawa

Ia menambahkan, dampak kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab rusaknya beberapa ruas jalan di Kukar, contohnya saja jalan Sebelimbingan, Pendamaran menuju Kecamatan Kenohoan dan Kembang Janggut, Kukar.

“Selama ini kami sering melakukan razia di beberapa lokasi di Kukar, akan tetapi memang tidak dilakukan setiap hari, tentu kami juga berharap masyarakat bisa melapor jika adanya angkutan yang melanggar perda tersebut,” pungkas Junaidi. (aw)

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button