AdvertorialDaerahSamarinda

Tim Renja DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama BPKAD dan Biro Hukum Bahas Kerjasama Dengan Lemhanas

Purantara.id, Samarinda – Dalam rangka membahas kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), rapat kerja pun dilakukan Tim Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kaltim bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Biro Hukum Pemprov Kaltim di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan.

Rapat dipimpin Anggota DPRD Kaltim Fraksi Syarkowi V Zahry, didampingi Baharuddin Demmu, dan Rusman Ya’qub.

Syarkowi mengatakan, ada sejumlah masukan yang menjadi fokus perhatian rapat, diantaranya kerjasama Lemhanas dengan DPRD Kaltim.

“Jadi bentuk kerjasamanya MoU, Lemhanas memberikan pelatihan dan pendidikan tentang wawasan kebangsaan kepada seluruh anggota DPRD,” kata Sarkowi.

Di mana hal ini sejalan dengan kegiatan sosialisasi kebangsaan yang dilaksanakan DPRD Kaltim kepada masyarakat.

“Yang bertujuan setiap kita mampu menjadi contoh dan suri tauladan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pancasila dan UUD 1945,” kata Sarkowi.

Kemudian terkiat kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan sosialisasi kebangsaan yang telah aktif dilaksanakan, dirinya melanjutkan dari hasil evaluasi, menunjukkan hasil positif baik dari segi respon masyarakat, maupun dari segi peningkatan pemahaman.

BACA JUGA:  Qurais Ismail Resmi Terpilih sebagai Ketua F-PKB DPRD Kukar

“Tim Renja akan melakukan rapat dengan Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memberikan masukan agar pelaksanaan program sosialisasi kebangsaan bisa dimasukan rancangan draf raperda agar mendapatkan payung hukum,” kata Sarkowi.

Sementara itu, Baharuddin Demmu mengatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membuat MoU kerjasama antara Lembaga Bantuan Hukum dengan Pemprov Kaltim terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pasalnya, semenjak perda tersebut disahkan sampai sekarang banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan mencari pendampingan dan konsultasi bantuan hukum secara gratis sebagaimana perda dimaksud.

“Akhirnya karena tidak ada kejelasan masyarakat banyak meminta LBH Unmul dan mereka mengaku kewalahan dan akhirnya meminta alumni mahasiswa yang pengacara untuk membantu,” Ungkap Baharuddin Demmu.

Berkaitan itu, kasus paling banyak adalah perceraian, dan banyak yang tidak mampu membayar pengacara sehingga diperlukan lembaga bantuan hukum secara gratis. Untuk itu, dirinya mendorong untuk segera bentuk kerjasama antara pemerintah dengan LBH.

“Agar jangan lagi ada masyarakat yang karena kurang faham atas surat menyurat menjadi persoalan dikemudian hari. Perlu pemahaman dan pendampingan dari wadah dari LBH yang telah bekerjasama dengan pemerintah,” tegasnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA:  RTRW Provinsi Kaltim Sudah Diparipurnakan, Baharuddin Demu Minta Pemprov Segera Evaluasi Bersama Pusat

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button