Samsun Sebut Perda Pajak dan Restribusi Daerah Terdapat Perubahan Kewenangan

Purantara.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Samsun melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada, Rabu (8/3/2023) lalu, untuk melaksanakan rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kaltim tentang Perpajakan dan Retribusi Daerah.
Samsun menjelaskan, kunjungannya ke Kementerian Keuangan untuk berkonsultasi terkait dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah.
Ini dilakukan juga karena terdapat penambahan objek baru, kemudian ada regulasi baru dari Pemerintah Pusat yang perlu di ikuti oleh daerah.
“Maka kita di daerah perlu menyesuaikannya sehingga terdapat perubahan beberapa objek dalam Perda Pajak Daerah,” jelas Samsun, Senin (13/3/2023).
Samsun menambahkan, beberapa perubahan itu sebetulnya hanya terkait dengan kewenangan.
“Di mana ada kewenangan misalnya pajak air permukaan, nah kalau pajak air di bawah tanah boleh kita kenakan pajak. Kalau air di permukaan sekarang kewenangan Pemerintah Pusat. Itu beberapa contohnya. Dan ada beberapa lagi yang lain,” kata Samsun.
“Jadi legal draf saja,” tandasnya usai Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim pada Masa Sidang I Tahun 2023 di Gedung B Sekretariat DPRD Kaltim. (Fc/Adv/DPRDKaltim)