9 RT di Loa Ipuh Tersangkut Sengketa Lahan Dengan Kesultanan Tenggarong, Samsun: Kita Akan Advokasi

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Masyarakat di 9 RT Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara sampaikan kesedihan akibat sengketa tanah yang tak kunjung usai sejak tahun 90 an terhadap Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Idris salah satu warga Loa Ipuh, mengungkapkan jika persoalan sengketa lahan ini mulai tahun 90an. Upaya mediasi dengan kecamatan maupun kelurahan setempat pun telah sering dilakukan namun masih belum memiliki titik terang.
Sekitar 9 RT yang bersengketa, 7 RT diantaranya bersengketa keseluruhan wilayah, sementara 2 RT lainnya terkena sebagian wilayah. Padahal warga telah memiliki kelengkapan surat tanah.
Idris membeberkan, ada oknum yang mengaku dari pihak Kesultanan. Kemudian masalah ini diduga terjadi antara cucu dari Raja, dan masyarakat merasa mereka terkena dampak nya.
“Secara legalitas warga memiliki surat lengkap,” ujar Idris di agenda silaturahmi Paguyuban Warga Jember di Tenggarong bersama Muhammad Samsun bertajuk ‘Ngopi Bareng Cak Samsun’ Kamis (23/22/2023).
Karena permasalan tersebut masyarakat menjadi tidak bisa meningkatkan status tanahnya ke PPAT ataupun ke sertifikat. Bukan itu saja, hidup masyarakat hingga kini tidak tenang karena permasalahan belum selesai. Sebab jika tanah seluruhnya dimenangkan pihak kesultanan, maka tidak menutup kemungkinan lahan yang selama ini dijaga dan ditempati masyarakat akan digusur.
“Dasar dari pihak Kesultanan sebelumnya tidak diketahui pasti namun mereka mengaku memiliki nomor induk kependudukan Kesultanan sehingga itulah yang menjadi tameng nya,” sebut Idris.
“Padahal dari keturunan dulu telah menjual tanah dan di beli masyarakat dengan legalitas pasti,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Idris menjelaskan hal ini usai melakukan silaturahmi bersama wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara Muhammad Samsun, sehingga diharapkan dapat menjadi langkah selanjutnya untuk mendapatkan keadilan.
“Sekitar 1.000 jiwa yang tinggal di lahan sengketa itu. Harapan kami pak Samsun bisa membantu terkait permasalahan sengketa lahan oleh masyarakat sampai berhasil,” katanya.
Merespon ini, Muhammad Samsun menegaskan pihaknya akan advokasi. Karena yang jelas masyarakat mempunyai hak atas tanah air Indonesia sesuai dengan reformasi agraria yaitu tanah untuk rakyat.
“Presiden juga membatasi hak kepemilikan tanah supaya tidak dikuasai sekelompok atau segelintir orang. Saya yakin sejalan dengan visi misi Presiden dan visi misi PDI Perjuangan tentu ini akan kita upayakan untuk mediasi,” jelas Samsun.
“Meski memang pihak ketiga itu sudah memenangkan sengketa di Pengadilan, dan karena keputusan ingkrah itu di MA tanpa mengurangi esensi hukum yang ada kita coba untuk merembukkan. Tidak ada masalah yang tidak bisa di selesaikan,” sambungnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)