Bawaslu Kukar Berikan Klarifikasi kepada Massa Aksi Terkait Penghentian Laporan

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Ratusan anggota Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB) mengunjungi Kantor Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis, (5/12/2024).
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan terkait penghentian investigasi atas dugaan politik uang yang dilaporkan terjadi di RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Menanggapi aksi tersebut, Bawaslu Kukar mengadakan audiensi dengan menerima lima perwakilan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa penghentian kasus dilakukan karena tidak adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
“Hasil rapat Gakkumdu dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu menunjukkan bahwa bukti yang ada tidak memadai untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut,” kata Teguh.
Dirinya mengungkapkan bahwa masyarakat telah diberikan penjelasan terkait penghentian laporan yang diajukan. Setelah menerima penjelasan tersebut, masyarakat dapat memahami alasan di balik keputusan.
Selain itu, massa aksi mengajukan permohonan agar Bawaslu Kukar memberikan pendampingan untuk melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait langkah-langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.
Merespons usulan tersebut, pihak Bawaslu Kukar menyatakan kesediaannya untuk mempertimbangkan permintaan tersebut, asalkan diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Bila permohonan ini dibuat dalam bentuk surat resmi, kami akan mengkaji dan berkonsultasi dengan pihak provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Teguh.