Peta Zona Nilai Tanah Kukar 2023 Resmi Diserahkan
Purantara.id, Kutai Kartanegara – Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) 2023 untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi ditetapkan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan peta oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, di ruang rapat Sekda Kukar, Senin (29/4/2024).
Ia didampingi oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar, Aag Nugraha, dalam prosesi penandatanganan.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Sunggono dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar ZNT 2023 dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Menurutnya, ZNT ini akan menjadi dasar penting dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan setiap lima tahun sekali.
“Saya harap ZNT ini dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kita juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda untuk memastikan kelancaran proses penetapan NJOP,” jelasnya.
Meskipun masih dalam proses, Sekda Kukar itu menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya program penataan ruang di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak.
Dia melihat program ini sebagai potensi besar dalam penataan ruang wilayah Kabupaten Kukar, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang.
“Semoga program ini dapat terus berjalan dan menjadi dasar penetapan harga satuan persil bidang tanah,” tuturnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)




