Jalan Muara Badak-Marangkayu Beralih Tanggung Jawab ke Pemprov Kaltim

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Jalan Muara Badak-Marangkayu tak lagi berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Sejak beberapa waktu lalu, jalan tersebut telah resmi menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Perubahan status ini disampaikan oleh Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Linda Juniarti. Beliau menjelaskan bahwa perpindahan kepemilikan ini didasari oleh fungsi jalan yang telah berkembang dan menghubungkan antar provinsi.
“Jalan ini dulunya menjadi kewenangan kabupaten, namun seiring perkembangannya, fungsinya berubah menjadi jalan yang menghubungkan antar provinsi,” ungkap Linda.
Lebih lanjut, Linda mencontohkan ruas jalan Simpang 5 Badak menuju Jalan Bontang dan Marangkayu yang terhubung dengan jalan nasional. Hal ini menjadi salah satu indikator yang menunjukkan bahwa Jalan Muara Badak-Marangkayu telah memenuhi kriteria sebagai jalan provinsi.
Masa tugas Dinas PU Kukar di beberapa ruas jalan akan segera berakhir. Penyerahan tanggung jawab pengelolaan jalan-jalan tersebut kepada pemerintah provinsi akan dilakukan pada akhir tahun 2023.
Ia menyebutkan, Salah satu tugas terakhir Dinas PU adalah menyelesaikan pekerjaan di Jembatan Sambera paling lambat bulan Desember 2023. Pekerjaan yang dilakukan meliputi penggantian lantai dan perbaikan struktur bawah jembatan untuk mencegah korosi. Setelah pekerjaan selesai, pemeliharaan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Karena sudah ada kontraknya, kami akan selesaikan terlebih dahulu. Nantinya lantai dan bagian bawah jembatan akan diperbaiki supaya tidak korosi, setelah itu akan dilanjut (perbaikan) oleh provinsi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Pihaknya juga telah mengusulkan jalan Jongkang-Karang Paci yang menjadi penghubung Tenggarong Seberang dan Samarinda agar menjadi jalan provinsi. Tetapi, Pemerintah provinsi masih belum siap menerima usulan penyerahan Jalan Jongkang-Karang Paci, dengan alasan masih banyak pekerjaan perbaikan yang belum selesai di jalan tersebut.
Meskipun secara fungsi, jalan tersebut sudah masuk ke dalam wewenang pemerintah provinsi dan seharusnya diserahkan. “Kondisi jalan yang masih banyak mengalami kerusakan berat mungkin menjadi alasan penolakan tersebut,” tutupnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)