Reses Anggota Dewan: Mendengarkan Suara Rakyat Sebagai Prioritas Utama

Purantara.id, Samarinda – Anggota dewan di seluruh Indonesia, termasuk yang duduk di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dalam hal serapan aspirasi masyarakat. Kegiatan yang dikenal dengan nama “reses” ini merupakan momen krusial di mana para wakil rakyat bertemu langsung dengan konstituen mereka untuk mendengarkan keluhan, aspirasi, dan masukan dari warga di dapil masing-masing.
Ananda Emira Moeis, salah seorang Anggota DPRD Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa reses adalah cara efektif untuk menjaga komunikasi dengan masyarakat dan memahami kebutuhan mereka.
“Kegiatan ini untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dan membantu mereka. Kami selalu mendengar masukan, saran, dan kritik yang sangat berharga untuk membangun setiap daerah di Bumi Etam,” ungkapnya.
Dipaparkan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur tersebut bahwa serapan aspirasi masyarakat melalui reses memiliki beberapa aspek penting.
Pertama, menampung keluhan dan aspirasi. Selama reses, anggota dewan mendengarkan secara langsung keluhan dan aspirasi masyarakat. Informasi ini kemudian ditampung dan disampaikan kepada pihak eksekutif untuk tindakan lebih lanjut.
Kemudian, mensejahterakan Rakyat dan mempromosikan Pembangunan. Tujuan utama reses adalah memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
“Anggota dewan berkomitmen untuk memperjuangkan pembangunan yang akan meningkatkan kesejahteraan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil),” kata Ananda.
Selain itu, menariknya partisipasi masyarakat. Anggota dewan menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses reses.
“Keterlibatan warga dalam menyampaikan aspirasi mereka menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” sebut Ananda.
Ananda Emira Moeis juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar adalah ketika masyarakat tidak aktif berpartisipasi dalam kegiatan serap aspirasi.
“Saya bersyukur ketika warga sangat aktif menyampaikan aspirasinya, pekerjaan kami menjadi lebih mudah. Namun, jika warga tidak berbicara nggak ngomong apa-apa, kita sulit juga kerjanya,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat bisa lebih aktif menyampaikan aspirasi mereka sehingga aspirasi itu dapat diperjuangkan.
Reses dijalankan setiap masa sidang atau sekitar 4 bulan sekali, tergantung pada keputusan dari semua anggota dewan saat dilaksanakannya Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Dengan demikian, para anggota dewan berkomitmen untuk menjaga silaturahmi dengan masyarakat dan konstituen mereka, serta terus berusaha menjadi penyeimbang dan kontrol efektif terhadap kepala daerah dan pemerintahan di seluruh tingkatan. (Fr/Adv/DPRDKaltim)