DPRD Kaltim Maksimalkan Pendapatan Daerah Melalui Pajak Alat Berat

Purantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang mengambil langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim baru-baru ini mengadakan rapat finalisasi untuk merampungkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Raperda ini mencakup sejumlah aspek, termasuk pajak kendaraan alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar.
Ketua Pansus DPRD Kaltim yang juga merupakan pembahas Raperda ini, Sapto Setyo Pramono, menjelaskan bahwa tujuan utama mereka adalah memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat.
“Karena kita ingin memanfaatkan potensi pajak dari alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar sebaik mungkin,” kata Sapto Setyo Pramono.
Dalam rapat finalisasi ini, sejumlah pasal dalam Raperda dibahas dan dimasukkan untuk sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Rapat finalisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan draft Raperda yang telah kita bahas sebelumnya,” jelas Sapto.
Selain itu, Pansus DPRD Kaltim juga membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari sektor ini.
Kendaraan alat berat dianggap sebagai sumber pendapatan daerah yang besar, namun selama ini belum terkelola dengan baik.
Sapto Setyo Pramono mencatat bahwa banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim. Untuk mengatasi masalah ini, mereka berencana untuk menertibkan alat-alat berat ini dengan melakukan proses balik nama dan registrasi ulang, melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Dengan finalisasi draft Raperda yang telah dilakukan, Pansus berharap dapat segera melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Pj. Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, draft Raperda akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat finalisasi draft Raperda ini dipimpin oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, serta perwakilan dari berbagai bidang terkait. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efisien. (Fr/Adv/DPRDKaltim)