Sekretaris DPRD Kaltim Pensiun Dini

Purantara.id, Samarinda – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Ramadhan melakukan pensiun dini dari jabatannya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono melakukan interupsi dan mengingatkan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bahwa dalam Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1/2020 dijelaskan bahwa Sekretaris DPRD kaltim diangkat dan diberhentiikan oleh Gubernur dari PNS yang memenuhi persyaratan dengan persetujuan pimpinan DPRD. Itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).
“Siapapun penggantinya, perlu saya ingatkan untuk mekanismenya dapat segera di laksanakan agar tidak menggangu kinerja kedewanan,” kata Nidya Litiyono di Gedung B Sekretariat DPRD Kaltim.
Mengkonfirmasi hal itu, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Sekretaris DPRD Kaltim memang memiliki hak untuk pensiun dini dari masa jabatan seharusnya. Tetapi kemungkinan besar pada bulan April mendatang akan ada Sekretaris DPRD Kaltim yang baru.
Ini juga sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 yang telah di sebutkan bahwa harus melibatkan dewan dalam menentukan pemilihan sekretaris dewan. Karena jabatan tersebut menjembatani dua kepentingan lembaga yakni eksekutif dan legislatif.
“Sekarang belum ada calon yang masuk dari kita, nanti kita cari sama-sama lah yang penting golongan secara administratif terpenuhi,” sebut Hasanuddin Mas’ud.
Artinya pada bulan april sudah ada sekretaris dewan baru dan Muhammad Ramadhan telah purna tugas sebagai sekretaris dewan sebelumnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)