AdvertorialDaerahSamarinda

Ranperda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 Sah Menjadi Perda, Kabupaten/Kota Harus Sinkronisasi

Purantara.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2042 telah di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023), dan di serahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ranperda RTRW Provinsi Kaltim memang telah sah menjadi Perda, tetapi pengesahan ini sebetulnya terkesan kontra dengan RTRW di kabupaten/kota Samarinda, lantaran Pemerintah Kota Samarinda telah dahulu mengesahkan Ranperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 menjadi Perda, pada Jumat (17/2/2023) lalu, di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jalan Mayjend S. Parman, Samarinda Uu.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RTRW Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, memang tidak ada larangan terhadap kabupaten/kota untuk mendahului provinsi dalam pengesahan ranperda rtrw menjadi perda. Namun yang di larang adalah peruntukan yang sudah di tetapkan di rtrw provinsi bertentangan dengan rtrw di kabupaten/kota.

“Nah apabila yang kita sah kan hari ini adalah bertentangan maka rtrw di kabupaten/kota yang duluan di sah kan tidak berlaku. Yang berlaku dia harus mengikuti yang di provinsi,” ujar Baharuddin Demmu.

BACA JUGA:  Desa Sumber Sari Fokus Kembangkan Wisata Puncak dan Embung

Menyoal terkait pembentukan pansus untuk sinkronisasi, Baharuddin Demmu mengaku belum mendalami itu lebih jauh. Meski demikian, pihaknya berharap agar seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang masih membahas rtrw untuk melihat apa yang disetujui hari ini.

“Baik pola dan struktur ruang membuka semua dokumen dari provinsi, sehingga nanti ketika menetapkan tidak melanggar. Kalau pun melanggar, maka tidak di setujui pemerintah pusat,” tukasnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button