Samsun Jelaskan Alasan Perpanjangan Masa Kerja Pansus RTRW dan Investigasi Pertambangan

Purantara.id, Samarinda – Tim Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Investigasi Pertambangan meminta perpanjangan masa kerja hingga tiga bulan untuk perampungan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan sebetulnya bukan hanya Pansus itu saja yang meminta perpanjangan waktu, tetapi juga Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dijelaskan Samsun, perpanjangan masa kerja Pansus ini mengingat terdapat ada hal-hal yang belum tuntas dikerjakan.
Apalagi, output dari investigasi pertambangan iyalah rekomendasi-rekomendasi. Maka untuk menguatkan rekomendasi agar lebih akurat, Tim Pansus masih membutuhkan sumber-sumber data dan lapangan. Ini sedang di himpun.
Selain itu, ada juga data-data yang masih perlu di verifikasi kembali. Maka diperlukan perpanjangan waktu masa kerja pansus.
“Kalau pelaku tambang, inikan paripurna disiarkan secara pers (langsung) melalui media masa, ini tugas teman-teman media menyiarkan. Hadir tidak hadir kita tetap membuat aturan yang standar,” ujar Samsun usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-6, tentang Laporan Kerja Tim Pansus Pembahasan Investigasi Pertambangan dan RTRW, Senin (6/2/2023).
Sementara, untuk alasan perpanjang masa kerja Pansus RTRW, karena terdapat kendala di Kementerian.
“Iya karena kita perlu adanya persetujuan prinsip, itu sampai sekarang belum keluar, itu harus kita follow up lagi,” jelas Samsun. (Fc/Adv/DPRDKaltim)