
Purantara.id, Samarinda – Mengulas sejarah diperbolehkannya merayakan Imlek di Indonesia, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memiliki peran penting dalam menjadikan hari raya Imlek sebagai hari libur Nasional.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek, yang ditandatangani pada 9 April 2002. Karena itu Imlek mulai menjadi hari libur nasional sejak tahun 2003.
Dan memberlakukan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif atau disesuaikan dengan peraturan di daerah.
Sebelum itu, Presiden Abdurrahman Wahid alias (Gus Dur) mengeluarkan Keputusan Presiden yang membebaskan bahwa masyarakat Tionghoa boleh merayakan upacara keagamaan, Imlek, Cap Go Meh dan lainnya, pada 17 Januari tahun 2000.
Keputusan itu sekaligus mencabut larangan merayakan Imlek di zaman Orde Baru, yang dikeluarkan Presiden Soeharto pada 1967.
Lebih jauh, Imlek adalah tahun baru dalam sistem penanggalan China yang biasa di peringati dengan sejumlah tradisi unik. Perayaan Imlek adalah bagian dari mensyukuri keberagaman dan merawat persatuan Indonesia. Pada tahun 2023, Imlek jatuh pada hari ini, Minggu 22 Januari. (Fc)