AdvertorialDaerahSamarinda

Wakil Ketua DPRD Kaltim Respon Korban Lubang Tambang

Purantara.id, Samarinda – Peristiwa meninggalnya anak umur 11 tahun di bekas galian lubang tambang Kabupaten Berau Kalimantan Timur beberapa hari lalu menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Berdasarkan laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) korban tersebut merupakan korban yang ke-41 yang terjadi di Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menilai, kejadian orang meninggal di lubang tambang adalah kejadian yang selalu berulang di Bumi Mulawarman ini. Harusnya, kata dia, ada pencegahan sistematis yang dilakukan baik oleh pemerintah dan terkhusus oleh perusahaan.

“Kepada semua. Kita tidak menuduh lubang pertambangan mana, tapi semuanya berpotensi terjadi seperti itu,” ujar Samsun kepada awak media, Selasa, 18 Oktober 2022.

Dengan demikian, Samsun mengingatkan bahwa perusahaan perlu memeberikan pengaman atau safety berupa pagar sebagai tanda peringatan adanya lubang galian bekas tambang di lokasi.

“Saya ingat sekali waktu itu kita rekomendasikan untuk setiap lubang tambang diberi safety. Minimal dipagar, kalau tidak dipagar ada berupa tanda peringatan ( warning ) yang keras buat masyarakat supaya tidak masuk ke situ. Atau dijaga,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sidak Kerja ASN Pasca Libur Lebaran, Bupati Berikan Apresiasi

Selain itu, Samsun juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, termasuk juga anak-anak. Karena memang berbahaya, menurut dia, ini juga salah satu dampak aktivitas pertambangan di Indonesia.

“Karena setiap pembukaan pit pertambangan pasti meninggalkan lubang, dan itu meninggalakan genanagan, dan akhirnya mencelakakan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah serius, DPRD Kaltim ditegaskan Samsun sejak 2021 silam telah mengambil sikap melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang merekomendasikan dan mendorong Pemprov Kaltim untuk mengintervensi perusahaan pertambangan. Agar selalu mereklamasi, dan mengamankan bekas galian lubang tambang. Meskipun, diakui Samsun lain lagi jika masalahnya adalah pertamabangan ilegal.

“DPRD sudah mengambil sikap, tinggal masyarakat (hati-hati) dan aparat penegak hukum bertindak. Kalau memang itu pelanggaran, maka usut sampai tuntas. Tegakkan hukum, agar tidak menimbulkan korban lagi. Akan ada berapa ratus lagi nyawa melayang jika tidak ada aksi, harus ada tindakan penegakan hukum,” pungkasnya. (Bap/Adv/DPRDKaltim)

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button