DPRD Kaltim Resmi Sahkan Perda Kepariwisataan dan Pencegahan Narkotika

Purantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur serta Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Digelar di Ruang Rapat, Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Rabu (15/6/22).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama Sigit Widodo dan 21 Anggota DPRD Kaltim lainnya.
Dalam pengesahan Perda tersebut dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dengan agenda Penyampaian Laporan Progres Propemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas 2 Ranperda, yaitu Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur serta Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus mengapresiasi atas disahkannya kedua Ranperda menjadi Perda tersebut.
“Terima kasih sebelumnya. Semua berkat kerja keras, ikhlas dan ketulusan seluruh pihak terutama dewan, sehingga dua Perda bisa disahkan,” ungkap Sufian Agus
Dirinya mengatakan kedua Perda ini sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menetapkan kebijakan sehingga turut membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Apalagi saat ini Kaltim sudah menjadi Ibu Kota Nusantara, tentu pengembangan wilayah dan rencana pelaksanaan pembangunan semakin luas,” terangnya.
Kemudian, Sufian Agus menerangkan, kedua Perda ini sangat sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wagub Kaltim, untuk meningkatkan perekonomian dan kualitas SDM masyarakat.(Aw/Adv/KominfoKaltim)