AdvertorialDaerahSamarinda

RDP DPRD Kaltim Bahas Kredit Macet di Bankaltim Syariah

Purantara.id, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Bankaltimtara Syariah, PT Olin Prima Dayu, dan PT Pahu Abadi Jaya, berlangsung di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (27/06/2022) kemarin.

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, itu membahas terkait permasalahan kredit pinjaman modal usaha PT Olin Prima Dayu di Bankaltimtara Syariah, atas keluhan dari pihak terkait.

“Persoalannya itu jaminan ini dilelang. Nah ini kenapa dilelang, memang inikan sudah mulai berproses sejak 2007 sampai 2021. Sehingga langkah-langkah yang dilakukan oleh Bankaltimtara juga sudah sesuai mekanisme,” ucap Baharuddin usai RDP.

Tak hanya itu, Anggota DPRD Kaltim Martinus menyangkan hal tersebut, sebab kata dia PT Olin Prima Dayu melakukan pinjaman sebesar Rp32 Milyar, dan baru dilunasi sekitar Rp16 Milyar.

“Nah karena kredit macet, maka SPBU yang berada di Jalan Suryanata itu akan dilelang. Permasalahannya, izin SPBU tidak tertera,” ungkapnya.

Berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), izin usaha dan fisik SPBU di Jalan Suryanata masuk dalam PT Pahu Abadi Jaya bukan PT Olin Prima Dayu. Oleh sebab tidak terima SPBU dilelang, maka pihak PT Olin Prima Dayu mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Agama.

BACA JUGA:  Kepala Bappeda Kaltim Buka Tahap Ke II Nominasi PPD

Dilansir melalui notulen pertemuan, pihak PT Olin Prima Dayu telah menunjukkan itikad baik untuk penyelesaian kredit macet di Bankaltimtara Syariah sesuai hasil berita acara penyelesaian antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kaltim (mewakili Bankaltimtara Syariah) bersama Direktur PT Olin Prima Dayu pada 1 Februari 2021, dengan membawa calon pembeli baru.

Akan tetapi, PT Bank Kaltimtara Syariah menerangkan telah melaksanakan mekanisme serta upaya penyehatan dan penyelesaian kredit sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku, serta sudah berkonsultasi dengan berbagai instansi seperti Kejati Kaltim dan Otoritas Jasa Keuangan.

Di samping itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda pun menegaskan juga telah melaksanakan mekanisme lelang, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020.

Maka, seluruh pihak baik Bankaltimtara Syariah, KPKNL Samarinda dan PT Olin Prima Dayu menyatakan siap melaksanakan apapun Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baharuddin Demmu mengungkapkan, pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

“Sebenarnya yang penting itu, apapun keputusan dari Kasasi PT Olin Prima Dayu disepakati kedua belah pihak. Kalau PT Olin Prima Dayu dikabulkan Kasasinya, maka semua hak-haknya yang sudah dilelang dikembalikan lagi,” sambung Baharuddin.

BACA JUGA:  DPRD Kaltim Mendorong Inovasi Peternakan Menuju Era IKN: Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Lokal

Lebih lanjut, Demmu mengatakan, Semua pihak menuggu keputusan Kasasi. Mereka akan taat pada Putusan Kasasi itu.

“Intinya, kalau PT Olin Prima Dayu menang di Kasasi maka semua pihak sepakat. Mereka akan taat pada keputusan dan aturan hukum, keputusan Kasasi itu. Jadi kita hanya menunggu saja,” pungkasnya.(Aw/Adv/KominfoKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button