PMK Belum Masuk Kaltim, Pemprov Kaltim Pastikan Stok Daging Sapi Aman Hingga Idul Adha

Purantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kaltim pastikan stok daging sapi masih mencukupi bahkan sampai pada perayaan Idul Adha. Hal itu di sampaikan langsung Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltim HM Yadi Robyan Noor.
HM Yadi Robyan Noor mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan semua instansi yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan.
“Insha Allah, stok daging sapi alias persedian kebutuhan barang pokok telah di list setiap harinya, termasuk memastikan harga tetap terjangkau,” tuturnya terhadap Purantara.id di Kantor Disperindagkop-UKM Kaltim, Senin (30/5/2022).
Ia menerangkan, memang saat ini harga daging sapi maasih terbilang tinggi hingga diatas Harga Eceran Tinggi (HET). Apalagi beredar informasi bahwa ada wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang rentan menjangkit hewan seperti sapi.

“Namun kembali ditegaskan, stok kebutuhhan daging sapi sampai pada hari raya Idul Adha di Kaltim masih aman. Sementara untuk pendistribusian hewan sapi utuh yang didatangkan dari luar Kaltim adalah ranah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim,” jelas HM Yadi Robyan Noor.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim , Munawwar senada dengan hal tersebut. Ia mengatakan jika stok daging sapi di Kaltim sampai saat ini masih stabil. Apalagi wabah PMK pada hewan-hewan di Kaltim belum menjamur. Wabah PMK juga telah dipastikan belum sampai di Benua Etam.
“Ketersediaan sapi potong masih aman dan belum terpengaruh dari adanya PMK, termasuk dari daerah suplay yaitu NTT dan Bali,” katanya.
Mengenai antisipasi penularan wabah PMK, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim terus melakukan upaya dengan melakukan uji klinis sampai pada gencarnya menyosialisasikan bagaimana biosecurity dan biosafety.
“Kita terus melakukan upaya pencegahan di perbatasan-perbatasan serta tidak memberikan izin rekomendasi di daerah yang terjangkit PMK,” ujarnya.
“Sapi yang masuk ke kaltim juga mengacu pada edaran karantina. Mereka (distributor) harus melakukan karantina 14 hari terhadap hewan yang akan dikirim di daerah asal untuk melihat masa inkubasi gejala PMK. Sementara untuk vaksin masih impor, sampai menunggu hingga bulan Agustus 2022 mendatang penyelesaian pembuatan vaksin dari Pulau Jawa,” sambungnya melalui telepo seluler.(Aw/Adv/KominfoKaltim)