AdvertorialDaerah

Pansus P4GN dan PN DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Waktu

Purantara.id, Samarinda – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kaltim terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) sedianya akan berakhir pada bulan Mei ini. Namun, Tim Pansus meminta agar Pimpinan DPRD Kaltim untuk memperpanjang hingga satu bulan ke depan.

Hal ini di sampaikan anggota Tim Pansus H Masykur Sarmian pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-15 Masa Sidang II Tahun 2022, dan disepakati forum.

Sebelumnya, pembentukan Tim Pansus tersebut merupakan keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2022 Tanggal 15 Februari 2022. Tujuan dari penyusunan rancangan Perda tentang Fasilitasi P4GN dan PN adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan 4 penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Dalam penyampaian H Masykur Sarmian, Tim Pansus P4GN dan PN sejauh ini telah melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan rancangan Perda antara lain, melakukan rapat-rapat internal pansus, melakukan rapat kerja bersama bersama Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim dan BNNP Kaltim sebagai Perangkat Daerah dan Lembaga Vertikal yang akan melaksanakan Perda, dalam rangka menyamakan persepsi pembahasan rancangan Perda.

BACA JUGA:  Safari Ramadan di Muara Wis, Ini Pesan Bupati Kukar

Kemudian, melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai Perangkat Daerah dan lembaga terkait serta organisasi masyarakat dan organisasi pemuda, dalam rangka sosialisasi sekaligus menampung saran dan masukan perbaikan terhadap isi materi draf rancangan Perda, melaksanakan konsultasi pansus ke Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum, dan ke Direktorat Produk Hukum Daerah – Kementerian Dalam Negeri RI, dalam rangka konsultasi legal drafting dan substansi materi rancangan Perda.

Selain itu melaksanakan konsultasi publik dalam rangka diseminasi atau penyebarluasan draf rancangan Perda kepada seluruh unsur Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltim, menyerap informasi dan saran terhadap rancangan Perda, yang selanjutnya meminta kepada seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda yang sama, serta melakukan kunjungan kerja baik ke dalam Provinsi maupun ke luar Provinsi Kaltim dalam rangka menampung saran dan masukan, serta studi komparasi ke Provinsi lain.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Kendati demikian, Tim Pansus menilai masih ada beberapa hal yang perlu dimaksimalkan dalam pembentukan rancangan peraturan daerah mengenai P4GN dan PN.

BACA JUGA:  Memperdalam Wawasan Kebangsaan: Kunjungan Pansus Raperda Kutai Kartanegara ke DPRD Kaltim

“Maka, Pansus meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim untuk memberikan perpanjangan masa kerja Pansus sampai satu bulan ke depan, sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Permohonan Perpanjangan Masa Kerja,” tegasnya di Gedung D Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (18//5/2022).

Mengkonfirmasi alasan perpanjangan masa kerja, Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun menerangkan jika sejauh ini progres yang dikerjakan Tim Pansus telah berjalann baik hanya memang harus ada uji publik lagi yang dilakukan untuk kemudian akan dikonsultasikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk penyempurnaan.

“Progres sudah jalan, sudah banyak yang dilaporkan dari konsultasi ke beberapa kementerian dengan BNN kemudian ke Kumham juga sudah diskusikan namun masih ada perlu penyempurnaan dan tahap akhir nanti final di tanggal 15 Juni 2022 mendatang,” tandasnya.(Aw/Adv/KominfoKaltim)

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button