AdvertorialDaerahSamarinda

Persoalan CSR, Legislatif Segera Panggil Satu Persatu PKP2B Kaltim

Purantara.id, Samarinda – Penyaluran dana bantuan pendidikan ke perguruan tinggi di luar pulau Kalimantan yang di sebut-sebut adalah Corporate Social Responsibility (CSR) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Kaltim ternyata adalah dana pribadi owner perusahaan PT Bayan Resource Tbk. Hal itu, disampaikan langsung Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Selasa (17/5/2022). 

“Dana CSR yang marak dibicarakan masyarakat Kaltim itu dana pribadi owner PT Bayan Resource Tbk,” kata Ananda Emira Moeis usai melakukan rapat Komisi bersama manajemen PT Bayan Resource Tbk dan Forum CSR Kaltim.

Menurut keterangan yang diberikan, tutur Ananda, manajemen PT Bayan sebelumnya sudah pernah datang ke universitas yang ada di Kaltim. Namun karena kurangnya koordinasi lanjutan akhirnya perhatian dari perusahaan tidak jadi diberikan.

“Ini penjelasan pihak Bayan,” ungkap Ananda di Gedung D Kompleks Sekretariat DPRD Kaltim.

Menilik persoalan tersebut, Politikus Partai PDI-Perjuangan itu, menilai jika penyaluran bantuan-bantuan seperti perlu adanya pendampingan apalagi bantuan bersifat pribadi. 

Bukan hanya itu, jika dana bantuan tersebut dapat diberikan kepada Kaltim dan dikelola dengan baik akan menghasilkan sekolah yang baik pula di Kaltim, termasuk menaikkan skill mahasiswa, membangun politeknik manufaktur hingga sekolah kesehatan.

BACA JUGA:  DPRD Kaltim: Samsun, Melodi Perjuangan Suara Rakyat

“Indonesia ini besar, kemudian IKN telah ditetapkan akan pindah di Kaltim dan tentu SDM dan fasilitas pendidikan perlu di maksimalkan karena adalah salah satu modal besar untuk kemajuan bangsa,” tegasnya.

Kendati demikian, Ananda mengaku bersyukur karena dari kejadian ini dapat menjadi evaluasi bagi DPRD dan pemerintah untuk kembali menginventarisir PKP2B di Kaltim. 

“Yang jelas dalam waktu dekat DPRD Kaltim akan memanggil seluruh PKP2B Kaltim satu per satu bukan hanya PT Bayan saja, untuk dilakukan pengecekan dan evaluasi terkait sesuai tidaknya penyaluran dan efektivitas CSR dengan peraturan daerah,” tandasnya.(Aw/Adv/KominfoKaltim)

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button