Gubernur Kaltim Undang 31 Gubernur, Inisiasi Pembahasan DBH-SDA

Purantara.id, Bali – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor hadir pada Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA), di Hotel Anvaya, Senin (9/5/2022).
Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur DBH-SDA, Isran Noor tidak tinggal diam, dirinya menginisiasi pembahasan dokumen usulan penghasil SDA kelapa sawit dan tambang.
“Tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” tegas Isran saat sambutan.
Menurutnya, demi untuk menjaga kepentingan daerah maka dipandang perlu agar daerah-daerah penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema dan penambahan jenis komponen DBH-SDA.
Dengan penuh optimis, pihaknya berharap masih ada celah untuk memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah.
“Undang – Undang yang akan diberlakukan pada tahun 2024, Kita ini berjuang untuk kesinambungan bagaimana kondisi pembangunan bangsa untuk di masa depan, tidak ada kepentingan Isran Noor atau gubernur lainnya, ini merupakan kepentingan bersama,” harapnya.

Di samping itu, Isran yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pada saat pembahasan awal undang-undang ini membeberkan usulan terkait bagi hasil pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Kalau ada revisi undang-undang keuangan negara saya usulkan itu 50% diberikan ke daerah, 50% di kelola pemerintah pusat. Namun, usulan saya itu tidak diakomodir tapi sempat dibahas oleh DPR RI Komisi 11,” terangnya.
Pada kegiatan tersebut terpantau telah dihadiri langsung Gubernur Sulawesi tengah, Rusdy Mastura, Gubernur Riau, Syamsuar, Gubernur Jambi, Al Haris dan perwakilan dari 31 provinsi yang ada di Indonesia.(Aw/adv/KominfoKaltim)