AdvertorialDaerahSamarinda

Lawan Peretas, Pergub Persandian Dikaji oleh Diskominfo Kaltim

Purantara.id, Samarinda – Mengantisipasi peretasan yang pernah terjadi di lingkungan pemerintahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam hal ini dinaungi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, melakukan pengkajian harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kaltim. Pembahasan dan kajian itu dilaksanakan di Aula WIEK Diskominfo Kaltim, Rabu (16/2/2022).

Rancangan Pergub, sebelumnya telah di usulkan sejak tahun 2021 silam, hal itu telah bergulir pelan dan dilakukan oleh Diskominfo Kaltim sebagai pelaksana, Biro Hukum Setdaprov Kaltim serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai analisis draft.

Kepala Seksi Keamanan Informasi dan Persandian di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Agus Eko Santoso mengatakan, hasil dari perbaikan draf ini nantinya akan dituangkan menjadi Pergub yang akan ditandatangani oleh Gubernur.

“Tujuan dari diolahnya Pergub ini untuk tolak ukur kesiapan Kaltim dalam keamanan jaringan informasi yang akan menambah point index keamanan Informasi,” ujar Agus.

Hadirnya Pergub tentang Persandian itu diharap mampu menjaga keamanan kearsipan daerah. Bahkan Agus juga meminta kepada setiap Diskominfo di Kabupaten Kota, agar turut melaksanakan aturan dan membuat peraturan daerah masing-masing.

BACA JUGA:  Pengelolaan Sampah di Kecamatan Kota Bangun Darat Diperkuat dengan 10 Unit Armada Baru

“Setelah ini di sah kan, kita berharap Kabupaten Kota segera menyusul membuat peraturan daerah masing-masing. Ini sangat penting,” pungkasnya. (Kmf/adv/nyn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button