AdvertorialDaerahSamarinda

Sri Wahyuni Resmi Gantikan HM Sa’bani, Jabat Sekda Kaltim

Purantara.id, Samarinda – Sri Wahyuni resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggantikan HM Sa’bani yang sudah menjalani purna tugas sejak 1 Februari 2022. Selama masa kekosongan jabatan tersebut, Gubernur Kaltim, Isran Noor menunjuk Riza Indra Riadi sebagai pelaksana tugas Sekdaprov Kaltim. 

Sri Wahyuni diangkat sebagai Sekdaprov Kaltim berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Isran mengatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan tonggak dalam roda pemerintahan, terutama pemerintah daerah. 

“Sekda adalah tonggak tertinggi jabatan di pemerintahan daerah. Perannya sangat strategis dalam menyukseskan roda pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Isran Noor dalam upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (30/3/2022).

Isran meminta kepada Sekda baru agar membangun komunikasi yang baik dan harmonis di jajaran perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim. 

Termasuk juga lembaga legislatif (DPRD) serta instansi vertikal/kementerian/lembaga. 

BACA JUGA:  Komitmen Pemkab Kukar Lindungi Tenaga Kerja Rentan, Rendi: 2024 Lanjut Sampai ke Desa

“Itulah cara kita menutupi kekurangan dan ketidaktahuan dengan kelebihan orang lain. Komunikasi, itu saja,” ujarnya. 

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah mendukung penuh kerja Sekda dalam pelaksanaan roda pemerintahan dan menyukseskan program pembangunan. 

Proses pengisian Sekda Kaltim dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui lelang terbuka sejak Januari 2022. Pada tahap awal ada enam peserta berasal dari unsur Kepala Dinas dan Staf Ahli yang mengikuti tahapan seleksi tersebut untuk bersaing di tiga besar. 

Peringkat tiga terbaik calon Sekdaprov Kaltim tersebut dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lalu direkomendasikan dan diteruskan kepada Presiden RI untuk diputuskan.

“Semua perangkat daerah harus saling bekerja sama, Jangan lagi berpikiran kamu siapa, pokoknya lah. Ini kerja kita semua,” pungkasnya.(Kmf/adv/hb)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button