Ekonomi & BisnisNasional

Resmikan Logo Halal Terbaru, Ini Ungkap Yaqut

Purantara.id, Jakarta – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ucap Yaqut pada Sabtu (12/3/22).

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Menurut Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

BACA JUGA:  Bukit Teletubbies Kelurahan Sanipah, Destinasi Wajib Bagi Penikmat Sunset

Dalam kesempatan itu, Aqil menyatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo, sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button