Nasional

Eks Ketum Partai Demokrat Akan Bebas Tahun Ini

Purantara.id, Jakarta – Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ditetapkan akan bebas pada tahun 2022. Karena, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah mengurangi hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, bahwa Anas Urbaningrum tersebut ditahan sejak 2014 silam, sehingga Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu akan bebas pada tahun 2022 ini.

“Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan dikurangi selama berada dalam tahanan. Kemudian, Anas juga akan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan dikenakan pidana pengganti yakni berupa kurungan selama 3 bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta dengan ketentuan, jika Anas belum membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan guna memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:  Semarakkan HUT Ketua Umum PDI Perjuangan, DPD Kaltim Tanam Pohon Diberbagai Tempat

“Jadi, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Anas akan dipidana penjara selama 2 tahun,” terangnya kepada wartawan Rabu (23/2) siang tadi.

Sebelumnya, Ali Fikri, mengatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Anas Urbaningrum pada Rabu (30/9/2020) lalu, telah diputus oleh MA. Sehingga, MA telah memotong vonis Anas dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

“Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan US$5,26 juta,” jelasnya.

Sedangkan pada tingkat banding, sebenarnya Anas juga mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Namun KPK telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

“Putusan kasasi MA yang memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar sebagai pengganti 4 tahun kurungan,” tandasnya.

Anas Urbaningrum juga akan mendapatkan hukuman terkait pencabutan hak politiknya yaitu hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

BACA JUGA:  Kuliner Dan Kerajinan Khas Kukar Dipasarkan Di Jogja Produk Dalam Negeri Expo 2022

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button