Kukar Masuk Dalam Nominasi Paritrana Award 2021

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Nominasi Paritrana Award Tahun 2021 atau Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kini telah berlangsung dalam tahap penilaian. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi satu dari sembilan Kabupaten/kota di Indonesia.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Hardi Dwi Putra mengatakan, Kukar telah mengikuti rangkaian proses penilaian Paritrana Award.
Mulai dari penilaian dokumen sampai ke tahap wawancara. Untuk sesi penilaian wawancara dilakukan secara daring via zoom meeting pada Rabu (16/2/2022) kemarin.
“Jadi, kemarin kami sudah mengikuti wawancara secara zoom meeting bersama Pak Sekda dan didamping dengan Pak Taufik selaku Plt Kadis PMD. Kita tinggal tunggu hasilnya, doakan saja, mudah-mudahan kita berhasil,” ucap Hardi pada Kamis (17/2/22).
Ia mengatakan, Kukar memiliki nilai jual tersendiri hingga bisa masuk dalam nominasi tersebut. Pada 2021 lalu, Pemkab Kukar telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Nota Kesepakatan itu, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Aparatur Desa di Kukar. Sebanyak 10.633 PPNPN telah dilindungi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD Kabupaten Kukar.
Dengan rincian 5.454 THL, 115 Kepala Desa (Kades), 1.085 Perangkat Desa, 871 Anggota BPD dan 3.108 Ketua RT. Tak hanya itu, Pemkab juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja rentan.
Totalnya ada 35.440 pekerja rentan dari berbagai sektor pekerjaan telah dilindungi JKK dan JKM melalui APBD 2021 sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian, ada 14 sektor pekerja rentan yang telah dilindungi di Kukar.
Dimulai dari Hortikultura 712 pekerja, Jasa Kemasyarakatan 665 pekerja, Jasa Kesehatan 27 pekerja, Jasa Pendidikan 47 pekerja. Kemudian Kehutanan dan Pertanian 322 pekerja, Pemulung 29 pekerja, Pedagang 2.433 pekerja, Perikanan Tambak 604 pekerja.
Sementara itu, Perikanan Nelayan sebanyak 13.107 pekerja, Perkebunan 4.124 pekerja, Petani 8.771 pekerja, Peternak 204 pekerja, Transportasi 219 pekerja dan Buruh Harian Lepas 4.176 pekerja.
“Ada 14 jenis pekerjaan. Pemulung ada dapat, bahkan dukun beranak juga dapat,” tuturnya.
Berkenaan dengan perlindungan ini telah masuk dalam 23 program dedikasi Bupati dan ada dalam RPJMD. Dalam program dedikasi itu dengan jelas dituliskan penyediaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga Non PNS, Kades, Perangkat Desa, BPD dan Ketua RT.
Kukar menjadi satu-satunya kabupaten di kalimantan yang memiliki program perlindungan sosial kepada seluruh lapisan tenaga kerja didaerahnya. Dengan adanya program ini THL tentu akan merasa nyaman dan terlindungi dalam melaksanakan tugas dengan adanya JKK dan JKM.
Ini menjadi bukti bahwa Pemkab hadir untuk memastikan seluruh lapisan tenaga kerja di Kukar dapat dijamin kesejahteraannya dan perlindungannya.
Seirama dengan hal ini, Pemkab Kukar berkomitmen untuk memastikan perlindungan yang berkelanjutan kepada 35.440 pekerja rentan yang sudah terlindungi melalui APBD hingga 2023 mendatang.
Lanjutnya, Pemkab juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang belum terlindungi secara bertahap di tahun 2022 ini. Pemkab juga akan meningkatkan program kesertaan bagi 193 desa di Kukar menjadi tiga program, yakni JKK, JKM dan JHT.
“Kemarin saya sudah laporan dengan Pak Bupati, katanya jadwalkan kita memberi secara simbolis santunan itu tadi. Sepertinya dalam waktu dekat ini. Insya Allah kalau jadwal Pak Bupati siap,” pungkas Hardi.