Daerah

Tak Menyerahkan RKAB, Operasional Perusahaan Tambang Batu Bara Di Kaltim Di Hentikan Sementara

Purantara.id, Kalimantan Timur – Sebanyak 22 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur di hentikan sementara. Hal itu, disebabkan karena perusahaan tersebut tak menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

Tak hanya perusahaan tambang batu bara saja. Penghentian itu juga menyasar ke 24 perusahaan tambang batu gunung, batu gamping dan pasir uruk yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kabid Minerba, Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengatakan, surat perintah penghentian itu, langsung dikeluarkan Dirjen Minerba, Kementrian ESDM, kepada para direksi pemegang PKP2B, IUP dan IUPK di seluruh Indonesia, termasuk Kaltim, sejak 7 Februari 2022.

“Di Kaltim ada di tabel surat edaran Dirjen Minerba 22 perusahaan batu bara dan 24 perusahaan tambang batuan dihentikan sementara,” ujar Aswar pada Selasa (15/2/22).

Data perusahaan di Kaltim, terlampir dalam surat edaran Dirjen Minerba Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan tertanggal sejak 7 Februari 2022.

Dikutip dari surat tersebut, sebelum dihentikan, Dirjen Minerba sudah melayangkan surat peringatan dan teguran terkait keterlambatan penyampaian RKAB kepada perusahaan tertanggal pada 20 Desember 2021 dan 4 Januari 2022.

BACA JUGA:  DPRD Kaltim Eksplorasi Sinergi dengan Kepemimpinan Baru di Bank Indonesia

Namun, hingga 31 Januari 2022, sebanyak 46 perusahaan tambang di Kaltim dari 1.036 perusahaan di Indonesia belum menyampaikan RKAB tahunan. Akibatnya, perusahaan tersebut dihentikan sementara operasinya dan diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan.

“Apabila saudara tidak menyampaikan RKAB 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/ 2020 atau PKP2B dan kontrak karya akan dilakukan pengakhiran,” dikutip dari surat edaran tersebut.

Lanjutnya, Azwar mengungkapkan, untuk memastikan semua perusahaan yang disebutkan di atas tidak berkegiatan di lapangan, maka dalam pengawasan inspektur tambang. Pihaknya hanya memonitor saja, terkecuali ada kegiatan yang merugikan lokasi sekitar.

“Kalau sifatnya administrasi ya kami monitor saja. Karena semua kewenangan, kan ditarik ke pusat,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button