
Purantra.id, Samarinda – Bertempat di Kompleks DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, kepala BPKAD Kaltim, kepala Bappeda Kaltim, inspektur provinsi Kaltim, dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, yang berlangsung, pada Selasa (28/12/) lalu.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, menyebut adanya pengaduan yang disampaikan oleh seluruh kabupaten/kota di Kaltim mengenai permasalahan serta kendala yang dihadapi oleh kabupaten/kota untuk merealisasikan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu).
Di samping itu, pihaknya mengatakan serapan (Bankeu) ke 10 kabupaten/kota di Kaltim berjalan lambat. Hal itu disebabkan oleh Pergub Nomor 49 tahun 2020 terkait dengan regulasi penyaluran Bankeu ke kabupaten/kota.
“Masing-masing kabupaten/kota memiliki kendala. Ada masalah nomenklatur yang kegiatannya berbeda dengan provinsi, ada yang tidak digabung sesuai arahan provinsi, ada juga yang sudah dilaksanakan tapi belum bisa dicairkan karena kekurangan dokumen dan sebagainya. Ini yang terjadi,” ujarnya.
Beliau mengatakan, serapan anggaran keuangan di kabupaten/kota belum seluruhnya mencapai 100 persen. Justru ujar Samsun, di 4 kabupaten/kota serapan anggaran rata-rata kurang dari 40 persen.
“Yang disampaikan oleh BPKAD, 90 persen terserap. Tapi ada kabupaten/kota yang minim serapan, seperti Bontang, Kutim dan Balikpapan, baru 25 persen. Kukar 65 persen. Bontang ini sudah jelas tidak sanggup lagi melaksanakan karena sudah dicoba beberapa kali lelang dan selalu gagal, termasuk Kutim,” ungkapnya.
“Kukar ini masih bisa di upayakan karena kita lihat pekerjaan sudah hampir selesai, hanya masalah penagihan saja terlambat jadi tidak bisa dicairkan. Nominal seluruhnya itu Rp 159 miliar.”
Kendala lain dikatakan Samsun, ialah berkas-berkas yang kurang lengkap dan tidak tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga mengakibatkan keterlambatan pada Badan Pemeriksa Anggaran (BPA).
“Jadi, 100 persen dari provinsi ke kabupaten. Itu belum semuanya tersalurkan, karena masih ada yang belum terselesaikan kewajiban dan sebagainya. Itu rata-rata sudah 80 persen tersalurkan ke kontraktor,” katanya.
Lanjut ia, DPRD Kaltim sendiri, telah sepakat untuk terus mendorong agar Bankeu tersebut dapat dicairkan tahun ini juga.
“Kan batas akhir dari pusat tanggal 31. Kebetulan Gubernur berikan batas waktu tanggal 20. Ini hanya masalah administratif, kami minta agar segera diselesaikan,” tandasnya.