DaerahKalimantan TimurKutai KartanegaraRagam

Aksi Pencurian Panel Surya di Samboja Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Terancam Pidana Berat

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Aksi pencurian panel surya milik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berhasil digagalkan berkat respons cepat aparat Polsek Samboja setelah menerima laporan dari warga. Tiga pelaku berhasil diamankan saat sedang menjalankan aksinya di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di wilayah RT 01 sepanjang jalan yang menghubungkan Balikpapan dan Handil II. Ketiganya tertangkap tangan sedang mencopot panel surya dan baterai yang merupakan bagian dari lampu penerangan jalan umum berbasis tenaga surya (LPJU-TS) yang terpasang di lokasi tersebut.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian langsung merespons cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Tim dari Unit Reskrim Polsek Samboja yang dikomandoi AIPDA Abdul Gapur bersama BRIPTU Rahmat Muharram Siregar segera dikerahkan ke lapangan untuk melakukan patroli sekaligus penyelidikan,” jelas AKP Sarlendra dalam keterangannya.

Pada dini hari Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WITA, petugas mendapati seorang pria sedang memanjat tiang lampu penerangan jalan bertenaga surya (LPJU-TS). Kejadian itu dilihat oleh warga setempat yang kemudian membantu aparat dalam proses pengejaran. Berkat kerja sama tersebut, tiga tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial S (33), ARS (38), dan BDS (34).

BACA JUGA:  Warga Desa Pendohon Dapat Bantuan Relokasi Perumahan Dari Pemkab Kukar

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap empat unit panel surya dan baterainya di dua lokasi terpisah, yakni di daerah Teluk Pemedas dan Muara Jawa. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat panel surya berkapasitas 300 Wp 36 VDC, empat baterai Lithium Iron 25.6 VDC, satu buah tang bangunan, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta satu unit mobil Daihatsu Terios hitam dengan nomor polisi B-2880-UKP, yang diketahui sebagai kendaraan milik perusahaan tempat salah satu tersangka bekerja.

Atas aksi pencurian tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp164,7 juta. Ketiga pelaku kini telah diamankan dan dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, yang mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan.

“Kami tetap berkomitmen untuk melindungi fasilitas umum dan aset strategis milik negara. Kontribusi masyarakat sangat berarti dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” kata AKP Sarlendra menutup pernyataannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button