DaerahKutai KartanegaraPolitik

APPD Soroti Pilkada Kukar 2024 Jadi Pemborosan, KPU dan Bawaslu Dinilai Lalai

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 sebagai agenda yang sia-sia, terutama jika harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Koordinator APPD, Deni Habibi, menyebut bahwa KPU dan Bawaslu Kukar telah melakukan kelalaian fatal dengan tetap meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Hal ini terbukti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah, calon bupati nomor urut 1, karena telah menjabat dua periode.

Menurutnya, keputusan penyelenggara pemilu ini telah menyebabkan anggaran negara sebesar Rp103 miliar terbuang sia-sia. Ia berpendapat bahwa dana sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita kehilangan Rp103 miliar hanya karena ada pihak yang memaksakan kehendak. Padahal, anggaran sebesar ini bisa digunakan untuk membangun sekolah atau rumah sakit,” ujarnya.

Deni juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera mengusut KPU dan Bawaslu Kukar. Menurutnya, sebelum PSU dilakukan, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap lembaga penyelenggara pemilu agar kejadian serupa tidak terulang.

BACA JUGA:  DPRD Kaltim Dukung Ketahanan Pangan dengan Pendekatan Inovatif UMKM

“Bagaimana mungkin PSU bisa berjalan dengan adil jika wasitnya masih orang yang sama dan sudah terbukti melanggar aturan? Harus ada tindakan tegas sebelum demokrasi di Kukar semakin rusak,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button