Bawaslu Kukar Tegaskan Penanganan Dugaan Politik Uang Pilkada 2024

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) membeberkan langkah-langkah penanganan terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi saat masa tenang Pilkada 2024.
Laporan tersebut diterima pada 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara, dan dinyatakan layak untuk diproses pada 28 November setelah memenuhi syarat formil dan materiil.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Hardianda, menyatakan bahwa laporan telah diserahkan ke Sentra Gakkumdu untuk mengkaji pasal-pasal yang akan diterapkan serta mengidentifikasi pihak-pihak terkait.
Namun, proses klarifikasi menghadapi kendala karena beberapa terlapor belum memenuhi panggilan. Salah satu terlapor memberikan surat keterangan sakit, sementara dua lainnya tidak memberikan alasan atas absennya mereka.
Kasus ini melibatkan dugaan praktik politik uang yang melanggar Pasal 187A UU Pemilu, dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 hingga 6 tahun.
“Proses pembuktian dilakukan secara profesional, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor,” tegas Hardianda.
Sementara itu, Ramadhan, perwakilan tim Paslon nomor 03, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran di RT 03, Desa Loa Janan Ulu.
Ia menambahkan bukti baru yang mendukung laporan dan meminta agar kasus ini ditangani secara transparan serta tidak digugurkan karena kekurangan teknis yang tidak substansial.
“Jika terbukti benar, ini menjadi ancaman serius bagi integritas demokrasi kita. Kami berharap hukum ditegakkan dengan adil dan profesional,” ujar Ramadhan, seraya menyoroti kemungkinan keterlibatan penyelenggara Pilkada dalam kasus tersebut.
Bawaslu Kukar terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak politik uang dan mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu.
“Kami berkomitmen mengawal proses ini hingga selesai,” ucapnya.
Penyelidikan tahap awal diproyeksikan selesai dalam lima hari, dengan keputusan terkait tindak lanjut kasus ini dijadwalkan diumumkan pada 1 Desember 2024.