Hukum & KriminalKutai KartanegaraPolitikRagam

Tim Dendi-Alif Serukan Tindakan Tegas Praktik Money Politics di Kukar

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Dendi Suryadi dan Alif Turiyadi (Dendi-Alif), menyampaikan temuan dugaan praktik money politics di TPS 7, Desa Loa Janan Dulu.

Liaison Officer (L.O.) Ramadan menyatakan bahwa tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu.

Laporan mengungkap bahwa sehari sebelum pemungutan suara, sejumlah warga diundang ke rumah Ketua RT setempat. Mereka menerima amplop berisi uang sebesar Rp 200.000 disertai arahan untuk memilih pasangan calon nomor urut 01.

Dugaan keterlibatan Ketua RT dan anggota KPPS diperkuat oleh rekaman video yang menunjukkan proses pemberian uang tersebut.

Tidak hanya itu, laporan tambahan menyebut adanya upaya membuka kotak suara di TPS 7. Hal ini menambah kekhawatiran terhadap potensi manipulasi dalam proses pemilu, yang seharusnya menjunjung asas kejujuran dan keadilan.

Ramadan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Praktik seperti ini merusak demokrasi dan harus dihentikan. Kami meminta Bawaslu dan aparat hukum segera bertindak agar Pilkada berlangsung transparan dan adil,” tegas Ramadan.

BACA JUGA:  Jamin Hasil Panen Nelayan, Pemkab Kukar Bangun Pabrik Rumput Laut

Tim Dendi-Alif juga mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara untuk meningkatkan pengawasan demi mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

Selain itu, mereka mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan demi menjaga kejujuran proses pemilu.

Dengan komitmen penuh terhadap demokrasi, Tim Dendi-Alif memastikan akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah tegas demi mewujudkan Pilkada yang bersih, jujur, dan berintegritas.

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button