GOR Kadrie Oening Dorong Pemanfaatan Fasilitas dengan Aturan Pembatasan

Purantara.id, Samarinda – Komplek GOR Kadrie Oening di Samarinda terus menjadi pusat aktivitas olahraga dan seni bagi masyarakat dengan menyediakan fasilitas lengkap, termasuk Gedung Serbaguna yang dapat digunakan untuk berbagai acara, seperti pameran makanan hingga pernikahan.
Namun, untuk menjaga kualitas fasilitas, Kepala UPTD Dispora Kalimantan Timur, Junaidi, mengungkapkan bahwa penggunaan Gedung Serbaguna diatur dengan sistem pembatasan.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan mencegah penggunaan berlebihan agar kondisi gedung tetap terjaga.
“Pembatasan ini diperlukan untuk memastikan gedung tetap layak digunakan. Dengan jeda antar acara, kami bisa menjaga kelayakan bangunan dan mencegah kerusakan lebih cepat,” jelas Junaidi.
Meskipun gedung ini disewakan untuk kegiatan komersial, Junaidi menegaskan bahwa pendapatan dari penyewaan digunakan sepenuhnya untuk pemeliharaan fasilitas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan penggunaan gedung bagi masyarakat.
Dengan aturan yang diterapkan, GOR Kadrie Oening tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan olahraga dan seni, tetapi juga sebagai fasilitas yang dikelola secara berkelanjutan demi kepentingan masyarakat. (FY/Adv/DisporaKaltim)