DaerahKutai KartanegaraPolitik

Pakar Hukum Unikarta Minta MK Tetap Konsisten Dengan Putusan No 129 Tahun 2024

Purantara.id, Kutai Kartanegara -Proses hukum terkait sengketa pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutai Kartanegara (Kukar) sampai saat ini masih berjalan sesuai prosedur.

Pakar Hukum dari Universitas Karta Negara (Unikarta), Laode menyoroti terkait puturan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 129 Tahun 2024 yang dinilai sudah memberikan penjelasan tegas dan tidak membuka ruang untuk interpretasi berbeda.

Dirinya menjelaskan, bahwa masa kasasi yang diajukan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin masih berada dalam rentang waktu selama 20 hari sejak putusan dikeluarkan.

“Jika dihitung, batas waktu maksimalnya adalah tanggal 26 atau 27. Artinya, proses ini masih berada dalam jalur hukum,” Jelas Laode.

Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hal ini wajib hukumnya dilaksanakan tanpa penundaan. Pasal 7 Ayat 2 Huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 inilah yang menjadi dasar pembahasan MK dalam putusan No. 129/2024.

Dalam pertimbangan pada halaman 68, MK secara eksplisit menyatakan masa jabatan dihitung sejak seorang pejabat menjalankan tugas dan wewenang, maka sudah dapat dipastikan bukan sejak pelantikan.

BACA JUGA:  Ketua PKC PMII Kaltimra Harap Perpindahan Berau Ke Kaltara Bukan Hanya Nafsu Elit Politik

“MK sudah tegas mendefinisikan bahwa masa jabatan dimulai sejak seseorang menjalankan tugas secara nyata, bukan dihitung sejak pelantikan. Ini memberikan kejelasan terhadap frasa yang selama ini diperdebatkan”, terangnya kepada wartawan.

Laode juga mengkritik beberapa pihak yang diduga salah dalam berasumsi terkait putusan tersebut, bahkan ada pula yang memelintir terkait isi putusan tersebut.

“Putusan ini tidak bisa diputarbalikkan. Bahkan orang awam yang membaca putusannya pun akan paham karena isinya sudah sangat jelas”, tegasnya.

Bahkan, berdasarkan putusan MK, menurutnya pencalonan Edi Damansyah seharusnya tidak diloloskan oleh KPU karena perhitungan masa jabatan sudah jelas.

“Penafsiran hukum harus berdasarkan putusan MK. Jika ranah ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan putusannya menguatkan keputusan sebelumnya, maka implikasinya bisa masuk ke ranah MK karena berpotensi memengaruhi hasil pemilihan”, jelas Laode.

Dirinya juga menilai, jika MK tetap konsisten dengan putusan No. 129/2024, peluang gugurnya kandidat nomor urut 01 sangat besar.

“MK sudah menegaskan bahwa mereka adalah ‘The Guardian of the Constitution’. Artinya, mereka menjaga konstitusi agar berjalan sesuai filosofi hukum yang benar”, tambahnya.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Realisasikan Percepatan Pembangunan dengan Membuka Jalur Internet di 40 Desa

Di samping itu, terkait pemberitaan bahwa PTUN Banjarmasin menolak gugatan terkait pencalonan, Laode meluruskan bahwa istilah tidak diterima (N.O.) berbeda dengan ditolak.

“Putusan PTUN hanya menyatakan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal, bukan menolak pokok perkara. Jadi, tidak ada pembahasan substansial terkait frasa dua periode dalam kasus tersebut”, ujarnya.

Menurutnya, informasi keliru tersebut merupakan adanya indikasi kepanikan dari pihak tertentu. Dan penegakan hukum tersebut harus tetap dijalankan berdasarkan fakta dan aturan hukum, bukan opini yang menyesatkan.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kejelasan hukum bagi semua pihak. Hal ini agar tidak menyesatkan publik.

“Dengan adanya putusan MK No. 129/2024, tafsir hukum sudah sangat jelas. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk menafsirkan aturan secara keliru”, pungkasnya.

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button