AdvertorialKutai Kartanegara

Siaga Bencana di Kukar, 10 Nomor Layanan Pengaduan BPBD Siap Membantu

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Sebagai bentuk komitmen dalam melayani masyarakat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan 10 nomor layanan pengaduan yang dapat diakses selama 24 jam penuh. Layanan ini diperuntukkan bagi seluruh warga Kukar yang ingin melaporkan kejadian bencana di wilayah mereka.

Masyarakat Kukar dapat menghubungi 10 nomor tersebut melalui telepon seluler atau aplikasi WhatsApp. Layanan ini dinamakan Respon Cepat Darurat Bencana atau Disaster Emergency Fast Response (DEFR) dan diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan bencana di Kukar.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kukar, Abdal, menjelaskan bahwa 10 nomor DEFR tersebut terhubung langsung dengan koordinator lapangan, komandan, dan wakil komandan regu personel Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB).

“Tim TRC-PB merupakan garda terdepan dalam merespon dan menangani berbagai macam bencana di Kukar,” terangnya, pada Jumat (26/4/2024).

Melalui kontak DEFR yang disiapkan, Dia ingin masyarakat bisa menghubungi jika memang memerlukan bantuan dalam penanganan bencana. Ia juga meminta dukungan dan respon positif dari seluruh pihak. BPBD tidak mampu berbuat apa-apa sendirian tanpa adanya kerja sama semua pihak.

BACA JUGA:  Kaltim Upayakan Pemulihan Prestasi Softball dan Baseball melalui Pelatihan Pelatih

“BPBD tidak mampu kalau sendirian, mengingat luas wilayah, keterbatasan SDM dan peralatan. Karena bencana merupakan urusan kita bersama, yaitu penthahelix, partisipasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media,” sebutnya.

Masyarakat bisa menguhubungi layanan Disaster Emergency Fast Response (DEFR) yang telah disediakan 10 nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat saat terjadi bencana.

Abdal, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan nomor-nomor tersebut jika membutuhkan bantuan dalam penanganan bencana. Ia menekankan bahwa BPBD tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani bencana dan membutuhkan dukungan dari semua pihak.

“BPBD tidak bisa menangani bencana sendirian, mengingat wilayah Kukar yang luas, keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan. Bencana merupakan tanggung jawab bersama, sesuai dengan konsep pentahelix, yang melibatkan partisipasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan cara pelaporan ke nomor yang telah disediakan. Pertama, sebutkan nama jelas pelapor. Kedua, jelaskan secara singkat apa yang terjadi, apa ada korban atau tidak, pertolongan apa yang sudah ada dan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Kekurangan Petani Muda Menghambat Produktivitas Pertanian di Desa Bangun Rejo

Ketiga, sebutkan lokasi atau alamat jelas kejadian, jika memungkinkan disertai share lokasi. Keempat, jika pesan WhatsApp share foto dan KTP/SIM pelapor untuk menghindari hoaks, dan agar ada kejelasan sumber laporan.

“Panduan ini dibuat untuk mencegah dan mengurangi penyebaran berita bohong, serta memastikan kejelasan sumber laporan yang disampaikan dan diterima sehingga keakuratannya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk menangani bencana. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa kedua pihak bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Di tingkat daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1). BPBD di tingkat kabupaten/kota diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Huruf (b).

Menteri Dalam Negeri kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai pedoman untuk melaksanakan Pasal 25 UU Nomor 24 Tahun 2007.

BACA JUGA:  Refleksi Hari Pahlawan 2022, Karya Adalah Senjata 

Dirinya menjelaskan, bahwa di Kukar amanat UU tentang penanggulangan bencana telah dilaksanakan sejak tahun 2012 dengan pembentukan BPBD pasca runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara pada 26 November 2011. Sebelumnya, penanganan darurat runtuhnya jembatan masih ditangani oleh Satuan Siap Siaga Bencana (Satlak PB) di bawah Kesbangpolinmas Kukar bersama BPBD Kalimantan Timur. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button