Pembangunan Jembatan Sebulu Tahap Satu Telah Dimulai
Purantara.id, Kutai Kartanegara – Di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendapat kabar gembira dengan dimulainya pembangunan Jembatan Sebulu tahap pertama. Penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga telah dilakukan pada Selasa, (23/01/2024) lalu, menandakan dimulainya aktivitas pembangunan.
Sebagai tanda dimulainya pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Linda Juniarti, mengkonfirmasi hal ini, “Kontrak sudah dimulai, berarti mereka sudah mulai bekerja,” ucapnya.
Pada tahap awal ini, fokus pembangunan akan tertuju pada penyiapan jalan pendekat menuju jembatan. Jalan pendekat ini akan dibangun di dua sisi, yaitu di Desa Sirbaya dan Desa Sebulu Modern. Ia menjelaskan bahwa metode yang digunakan untuk membangun jalan pendekat ini bervariasi, “Ada yang urukan dan ada pula yang pile slab atau tiang pelat,” ujarnya.
Anggaran yang dialokasikan untuk tahap pertama ini mencapai Rp203 miliar. Perlu dicatat bahwa ini merupakan pagu anggaran, bukan nilai kontrak.
“Nilai kontraknya sendiri berada di bawah kepala dinas, tidak menggunakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena nilainya di atas Rp100 miliar,” terang Linda.
Pembangunan bentang jembatan utama baru akan dilaksanakan pada tahap kedua di tahun 2025. Panjang bentang jembatan diperkirakan mencapai 272 meter, namun Ia menegaskan bahwa titik pasti panjangnya akan dikonfirmasi kembali.
“Ada kemungkinan titiknya bergeser, sehingga bisa jadi nanti bentangnya beda lagi desainnya panjangnya,” jelasnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesepakatan harga yang tepat saat pembebasan lahan di tahun 2024.
Linda mengungkapkan, Pembangunan Jembatan Sebulu mengalami kendala di tahun depan karena desainnya belum mendapatkan persetujuan dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dikarenakan bentang Jembatan Sebulu lebih dari 100 meter, maka dikategorikan sebagai jembatan khusus berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan. Jembatan khusus memerlukan investigasi dan analisis khusus, seperti analisis probabilitas bahaya seismik, analisis pushover, dan analisis aerodinamika yang mengacu pada konsensus KKJJTJ.
“Desain jembatan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum digunakan. Saat ini, PPK masih bolak-balik ke Kementerian PUPR untuk mendapatkan persetujuan tersebut,” tuturnya.
“Jika desain sudah disetujui di tahun 2025, barulah kita bisa melanjutkan pembangunan, termasuk menentukan tipe bentang utama, apakah melengkung atau lainnya,” tambahnya.
Beliu berharap proyek Jembatan Sebulu dapat diselesaikan tahun depan agar pengguna jalan dapat menyeberang sungai dengan mudah dan aman. Selama ini, masyarakat harus menggunakan kapal feri untuk menyeberang.
“Mudah-mudahan selesai di tahun 2025 karena ini bukan proyek multiyears. Untuk pembangunan jembatan dengan satu bentang, sebaiknya menggunakan kontraktor pelaksana yang sama agar terjalin kesatuan pengerjaan,” pesannya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)